Indonesia Resmi Punya Sistem Rating Game Sendiri, Berlaku Mulai 2026

Minggu, 12 Okt 2025, 17:45 WIB

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperkenalkan Sistem Rating Game Indonesia (IGRS) dalam ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Bali. Sistem ini menjadi tonggak penting bagi industri game nasional sekaligus langkah pertama Indonesia memiliki klasifikasi game resmi di Asia Tenggara.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa IGRS akan diberlakukan mulai tahun 2026 untuk seluruh game yang beredar di Indonesia. Ia mengatakan sistem ini bertujuan memberikan panduan bagi pengembang sekaligus perlindungan bagi para pemain muda di tengah pesatnya pertumbuhan industri gim.

Ket. Foto: — Sumber: ANTARA

"Kami berharap game yang beroperasi di Indonesia sudah memiliki rating pada 2026," ujar Meutya Hafid saat membuka acara IGDX 2025 di Badung, Bali.

Melalui IGRS, setiap gim akan diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia pemain seperti 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Para pengembang diwajibkan mencantumkan label rating tersebut sesuai dengan konten yang ditampilkan di dalam gim masing-masing.

Meutya menambahkan bahwa sistem klasifikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga bentuk dukungan terhadap pertumbuhan ekosistem game nasional. Dengan IGRS, pemerintah ingin memastikan industri gim Indonesia berkembang dengan sehat dan bertanggung jawab.

"Pada prinsipnya, hal ini dilakukan untuk memajukan dan melindungi industri gim. Namun, di saat yang sama, juga melindungi para gamer, terutama anak-anak," tegasnya.

Pejabat Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa mekanisme penerapan IGRS melibatkan dua tahap penting, yaitu penilaian mandiri oleh pengembang dan verifikasi oleh pemerintah. Tahapan ini dirancang agar sistem rating berjalan transparan dan sesuai dengan standar etika digital nasional.

"Melalui IGRS, setiap pengembang gim diwajibkan melakukan penilaian untuk menentukan kategori usia gim," ujar Edwin pada Jumat (10/10).

Setelah pengembang mengajukan rating, Kementerian akan melakukan pengecekan berkala untuk memastikan kesesuaian antara klasifikasi usia dan konten yang ditampilkan. Pemeriksaan ini juga bertujuan mendorong pengembang lokal agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam merancang konten.

Jika pemerintah menemukan gim yang tidak sesuai dengan klasifikasinya, maka pengembang diwajibkan untuk menyesuaikan rating dengan isi konten yang sebenarnya. Dalam kasus yang lebih serius, seperti adanya unsur pornografi atau perjudian, Komdigi akan mengambil langkah tegas dengan memblokir akses terhadap gim tersebut.

Edwin menegaskan bahwa kewajiban mencantumkan label usia ini berlaku untuk semua platform digital tanpa terkecuali. Baik gim buatan studio besar maupun konten buatan pengguna tetap harus mengikuti aturan tersebut jika didistribusikan di Indonesia.

"Semua gim di semua platform, baik gim buatan maupun konten buatan pengguna, sepanjang dimainkan oleh anak-anak Indonesia dan didistribusikan di Indonesia, wajib mencantumkan (label usia)," ujar Edwin menekankan.

Kehadiran IGRS dipandang sebagai upaya besar pemerintah dalam memperkuat tata kelola industri game nasional yang selama ini tumbuh pesat namun minim regulasi. Dengan sistem rating ini, Indonesia menegaskan posisinya sebagai salah satu negara dengan perhatian serius terhadap perlindungan digital generasi muda.

Selain melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai, kebijakan ini juga diyakini mampu meningkatkan daya saing industri gim lokal di pasar internasional. Pemerintah berharap sistem ini menjadi standar baru yang mendorong profesionalisme pengembang dalam negeri sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk gim Indonesia.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.