Pemda dengan Fiskal Bermasalah Dilarang Terbitkan Obligasi, OJK Pasang Rambu-rambunya
Jumat, 10 Okt 2025, 20:08 WIBJAKARTA â Penerbitan obligasi daerah menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat pembiayaan pembangunan tanpa terlalu bergantung pada transfer pusat.
Instrumen ini memberi peluang bagi pemerintah daerah untuk menghimpun dana langsung dari pasar keuangan guna membiayai proyek-proyek produktif seperti infrastruktur, layanan publik, dan pengembangan ekonomi lokal.
Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kredibilitas fiskal, tata kelola yang transparan, serta kapasitas daerah dalam mengelola risiko dan memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.
Dengan pengelolaan yang hati-hati, obligasi daerah bisa menjadi sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, penerbitan obligasi daerah hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yang memiliki kapasitas atau kondisi fiskal yang sehat.
Selain itu, penggunaan dana dari obligasi daerah harus diarahkan untuk kegiatan produktif, seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik, bukan untuk belanja rutin yang bersifat konsumtif.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat (10/10), menjelaskan bahwa ketentuan yang harus dipenuhi pemerintah daerah ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024.
âPengaturan ini dapat mencegah terjadinya risiko gagal bayar maupun risiko sistemik yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus memperkuat kredibilitas pasar obligasi daerah di Indonesia,â kata Inarno.
Dalam prosedurnya, pemerintah daerah yang berencana melakukan Penawaran Umum Obda/Sukda wajib menyampaikan dokumen pernyataan pendaftaran kepada OJK.
Salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan dalam pernyataan pendaftaran yakni persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana penerbitan obligasi daerah (Obda) atau sukuk daerah (Sukda).
âDalam melakukan penelaahan atas dokumen Pernyataan Pendaftaran tersebut, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa penerbitan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tujuan penggunaan dana telah ditetapkan secara jelas,â kata Inarno.
Adapun Kemenkeu akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fiskal daerah dan rencana penggunaan dana sebelum memberikan persetujuan penerbitan obligasi daerah. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa penerbitan obligasi atau sukuk daerah telah memenuhi ketentuan dalam PMK Nomor 87 Tahun 2024.
Salah satu persyaratan yang termuat dalam PMK Nomor 87 Tahun 2024 yaitu kewajiban pemenuhan rasio kemampuan keuangan (debt service coverage ratio/DSCR) minimal 2,5 kali. Hal ini untuk memastikan pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk memenuhi kewajiban bunga dan pokok utang.
Syarat lain yakni pembatasan pembiayaan utang daerah maksimum 75 persen dari pendapatan dari APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2024, untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
Selanjutnya, kewajiban pengalokasian dana cadangan pelunasan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga kemampuan bayar daerah terjamin tanpa mengganggu belanja prioritas.
Persetujuan dan pengawasan lintas kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, juga diperlukan sebelum penerbitan guna memastikan obligasi/sukuk daerah sesuai kebijakan fiskal nasional dan tidak menimbulkan ketidakseimbangan makroekonomi.
âKeseluruhan persyaratan tersebut dapat memastikan bahwa hanya pemerintah daerah dengan kondisi keuangan yang sehat, tata kelola yang baik, serta rencana penggunaan dana yang produktif yang dapat menerbitkan obligasi atau sukuk daerah,â kata Inarno.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah atau Jakarta Collaboration Fund sebagai salah satu pembiayaan kreatif (creative financing).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pun tengah meminta persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait hal tersebut.
âKami meminta izin kepada Kementerian Keuangan untuk menyetujui Jakarta melakukan kreatif financing, di antaranya melakukan Jakarta Collaboration Fund atau obligasi daerah dan sebagainya, yang memang belum ada,â kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/10).
Menurut Pramono, creative financing perlu dilakukan untuk memastikan pembangunan Jakarta berjalan lancar meskipun mengalami penurunan anggaran, yakni dari Rp95,35 triliun menjadi Rp79,06 triliun.
- obligasi daerah
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Inter Siap Bendung Ambisi PSG di Final Liga Champions
-
Harga Emas di Pegadaian Meroket Kamis (22/5), Ada yang Naik Rp45.000/Gram
-
BPS: Penduduk Miskin Ekstrem pada Maret 2025 Capai 2,38 Juta Orang
-
Djokovic Lolos ke Semifinal Wimbledon ke-14 Kali, Pecahkan Rekor dan Siap Hadapi Sinner
-
Sarasehan Nasional di Bandung, Ketua FPG MPR RI Dorong Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal
-
Novita Hardini Salurkan 2.000 Beasiswa PIP untuk Warga Trenggalek
-
Demul Lakukan Pembongkaran Rumah di Sarimukti, Warga Terima Kompensasi & Lapangan Kerja
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.