Jumlah Sumur Minyak Rakyat Naik Drastis, Bahlil Beberkan Fakta Baru

Kamis, 09 Okt 2025, 21:03 WIB

JAKARTA – Meningkatnya jumlah sumur minyak rakyat mencerminkan tingginya minat masyarakat untuk memanfaatkan potensi energi lokal.

Di satu sisi, hal ini menunjukkan semangat kemandirian dan kontribusi terhadap produksi migas nasional.

Ket. Foto: Ilsutrasi - Sumur minyak rakyat di Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. — Sumber: ANTARA/ Gunawan.

Namun, di sisi lain, peningkatan aktivitas eksploitasi tanpa pengawasan ketat juga menimbulkan risiko, seperti penurunan kualitas lingkungan, keselamatan kerja, hingga potensi kehilangan pendapatan negara.

Karena itu, pengelolaan sumur minyak rakyat perlu diatur lebih baik agar tetap produktif sekaligus berkelanjutan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencatat jumlah sumur rakyat meningkat dari yang sebelumnya terdata 30 ribu sumur rakyat, menjadi 45 ribu sumur.

“Kami sudah menginventarisir, kurang lebih sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat,” ucapnya dalam konferensi pers soal sumur rakyat di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10).

Apabila per sumur bisa menghasilkan 1 barel per hari, maka potensi penambahan lifting minyak nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari.

Pengelolaan sumur tersebut, lanjut dia, akan diserahkan kepada daerah melalui operasi, usaha menengah, maupun badan usaha milik daerah (BUMD).

Ia berpesan agar pengelolaan sumur rakyat memperhatikan keselamatan, baik keselamatan kerja maupun aspek lingkungan.

“Akan diberikan panduan secara baik dan Pertamina sebagai KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) memberikan pendampingan dalam rangka implementasi,” tuturnya.

Melalui pendampingan tersebut, Bahlil berharap keselamatan kerja bisa dijaga, berikut juga dengan aspek lingkungannya.

Adapun hasil sumur rakyat tersebut akan dibeli oleh KKKS atau perusahaan migas yang memiliki kilang, seperti Pertamina dengan harga kurang lebih 80 persen dari ICP (Indonesian Crude Oil Price/harga jual minyak mentah Indonesia).

“Ini tujuannya apa? Agar rakyat diberikan kepastian soal siapa yang membeli dan berapa harganya. Ini perputaran ekonomi di daerah akan terjadi karena langsung dibayar di daerah,” ujar Bahlil.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, sumur rakyat akan dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah tersebut.

Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di dekat sumur rakyat itu nantinya akan membeli produksi sumur rakyat seharga 70–80 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

Nantinya, produksi minyak dari sumur masyarakat yang dibeli oleh KKKS akan dihitung sebagai lifting dari KKKS tersebut.

  • Sumur Minyak Rakyat

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.