TPA Sumurbatu Darurat Klimaks, Hindari Solusi Palsu (1)

Rabu, 08 Okt 2025, 10:55 WIB

Pengelolan sampah yang buruk dan sangat buruk dan berkepanjangan menambah beban kerusakan ekologis, global warming dan climate change. Maka membutuhkan solusi yang konkret, komprehensif dan tuntas, bukan solusi palsu (false solutions). Solusi palsu akan ciptakan bom waktu, korban Petaka Sampah!   

Mengapa dan ada apa Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tidak bertindak tegas dan cepat atas kondisi darurat klimaks tempat pembuangan akhir (TPA) Sumurbatu Kota Bekasi? Bukankan TPA ini masuk dalam radar KLH/BPLH dari 343 unit TPA open dumping? Apakah pencemaran dan perusakan lingkungan akan dibiarkan berlarut-larut hingga jatuh korban?

Ket. Foto: Truk sampah di TPA Sumurbatu Bekasi — Sumber: Arsip Pribadi

Belasan masalah serius menyelimuti TPA Sumurbatu. Sekarang kondisinya krisis atau darurat klimaks. Sampah TPA Sumurbatu sering longsor, apalagi ketika musim hujan. Sejak tahun 2015, TPA ini berulang kali longsor. Pada 2017, pasangan suami istri pemulung jadi korban tertimbun sampah, juga menguruk sebanyak 115 makam warga. Adanya protes keras warga, kemudian makam-makam itu dipindahkan ke TPU Pedurenan. 

TPA Sumurbatu masih menjadi andalan dan tujuan akhir pengelolaan sampah Kota Bekasi. Berbagai kasus dari tahun ke tahun menimpa TPA Sumurbatu tidak dijadikan pelajaran, semua dilupakan begitu saja. Akibatnya, masalah demi masalah menumpuk menjadi kompleks dan pelik. Pengelola TPA sudah kewalahan!  

Apa penyebabnya? Pengelolaan TPA belum menjadi prioritas utama. Anggarannya kecil. Kepala UPTD TPA tidak berkuasa memegang anggaran secara mandiri. Bisa juga karena bergantinya Kepala UPTD TPA sehingga kebijakan dan teknis berubah atau kepala baru belum memiliki pengalaman dalam bidang pengelolaan TPA. 

20251008095112_WhatsApp-Image-2025-10-08-at-09.11.28.jpeg

Akhir September 2025 lalu, gunung sampah zona III TPA tersebut longsor menguruk sebagian instalasi pengolahan limbah tinja (IPLT) Sumurbatu. Pada 6 Oktober 2025 longsor lagi, makin parah. Akibatnya, operasional IPLT terganggu, dan sekarang diduga sebagian tinjanya dibuang ke Kali Ciketing menuju Kali Asem. Jelas menjadi masalah tersendiri bagi lingkungan.

TPA Sumurbatu dengan luas 21 hektar kondisinya serius memprihatinkan. Setiap hari sampah yang dibuang sekitar 1.800 ton. Berbagai jenis sampah tersebut hanya ditumpuk dan ditumpuk saja. Ini bagian dari penerapan metode open dumping. Cara-cara kuno yang dilakukan di abad modern dan canggih ini.

Antrian truk-truk sampah memakan waktu panjang, 4-5 jam atau lebih untuk membuang ke zona aktif. Kondisi buruk tersebut menambahkan stress para sopir truk sampah. Bahkan, menimbulkan kemacetan hingga jalan Pangkalan 2/Raya Sumurbatu. Untuk mengatasi kemacetan, truk-truk sampah itu masuk ke jalan IPAL bersama di sebelah utara jalan Raya Sumurbatu.

Berbagai infrastuktur utama, seperti jalan utama dan drainase teruruk sampah dan hancur. Terutama jalan dan drainase zona III dan IV menyempit dan hancur. Aliran leachate kemana-mana. Bahkan, pembuangan sampah sebelah timur zona IV, sampah dan leachate-nya merusak drainase, jalan umum dan ketika hujan membanjiri pemukiman warga. Berulang kali warga komplain tetapi tak digubris.

Praktis sampahnya tidak diolah. Pengelolaan TPA tersebut secara open dumping berdampak sangat besar terhadap pencemaran lingkungan (udara, tanah dan air) dan ancaman kesehatan masyarakat. Sejumlah warga mengatakan, pencemaran lingkungan sudah sangat parah (peringkatnya -2: sangat buruk).

Contoh pencemaran air permukaan dan air dalam (sumur) semakin parah. Kondisi air permukaan Kali Ciketing dan Kali Asem, warna airnya menghitam, berminyak dan berlemak, bau sekali, lebih-lebih pada musim kemarau.

Sejumlah parameter melebihi ambang batas baku mutu, juga terdapat sejumlah parameter bahan berbahaya dan logam berat. Akibat sebagian besar leachate-nya mengalir langsung ke kali. Situasinya ini melenyapkan biota air, bahkan ikan sapu-sapu pun terkapar.

Kualitas air Kali Ciketing dan Kali Asem berdampak pada kualitas tanah dan pertanian. Karena air kali itu dimanfaatkan untuk pertanian dan perikanan. Puluhan hektar sawah di wilayah Kelurahan Sumurbatu hilang, dikonversi jadi tempat pembuangan sampah, IPAL bersama, perumahan, dan lain-lain.

Masalah serius lainnya masih ditemukan pembuangan limbah medis. Beberapa bulan lalu, dan belakangan masih ditemukan limbah medis dari beberapa rumah sakit. Berdasar temuan lapangan, limbah medis ini masuk dalam kategorial sampah borongan. Limbah medis kategorial limbah berbahaya dan beracun, dilarang dibuang ke TPA.

Menyimak persoalan di atas, pengelola TPA Sumurbatu dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dengan jelas telah melanggar berbagai regulasi,diantaranya Pasal 28 H UUD 1945, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012, Perda Kota Bekasi tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan terkait.

Oleh Bagong Suyoto

Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI)

  • TPA Sumur Batu Bekasi

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Bagong Suyoto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.