Langkah Berani! Tak Mau Tambang Ilegal Merajalela, Pemkab Aceh Jaya Ajukan 5 Wilayah WPR Sekaligus
Selasa, 07 Okt 2025, 23:50 WIBBANDA ACEH â Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, mengajukan lima lokasi wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan total 79 titik penambangan di tiga kecamatan sebagai tindak lanjut surat Gubernur Aceh terkait pengelolaan tambang rakyat.
Langkah ini mencerminkan upaya daerah untuk menata aktivitas pertambangan agar lebih legal, aman, dan berkelanjutan.
Dengan penetapan WPR, pemerintah daerah berharap dapat mengurangi praktik penambangan ilegal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya mineral yang lebih terarah dan sesuai regulasi.
"Kita sudah usulkan lima lokasi WPR yaitu di Kecamatan Sampoiniet, Setia Bakti dan Krueng Sabee," kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya Juanda di Aceh Jaya, Selasa (7/10).
Juanda menyampaikan terkait status dari lima lokasi WPR yang telah diusulkan tersebut masih menunggu proses tindak lanjut dari Pemerintah Aceh.
Berdasarkan surat Bupati Aceh Jaya nomor 500.10.2.3/100/2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh disebutkan ada lima lokasi WPR di Aceh Jaya yang diusulkan, dengan total 79 titik penambangan.
Rinciannya, di Kecamatan Sampoiniet terdapat 26 titik di Blok I dan 12 titik di Blok II.
Kemudian, enam titik di Kecamatan Setia Bakti, di Kecamatan Krueng Sabee terdapat empat titik di Blok I dan 31 titik di Blok II.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui suratnya bernomor 500.10.25/2656 tertanggal 11 Maret 2025, yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Aceh, menginstruksikan agar pemerintah daerah segera mengusulkan WPR khususnya komoditas emas.
Langkah ini diambil menyusul maraknya kegiatan pertambangan tanpa izin (peti) di berbagai daerah di Aceh.
Gubernur menilai perlu ada upaya penanganan dan dasar hukum agar aktivitas penambangan skala kecil dapat dikelola secara resmi dan berkelanjutan oleh masyarakat.
Usulan WPR ini sejalan dengan program 100 hari kerja Gubernur Aceh untuk menyediakan wilayah tambang rakyat yang dapat dikelola masyarakat melalui izin pertambangan rakyat (IPR).
Dalam surat itu dijelaskan, penetapan WPR mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan identifikasi dan penetapan lokasi sesuai dengan kriteria WPR yang dilampirkan.
Terdapat beberapa kriterianya, yaitu memiliki cadangan mineral sekunder di sungai atau di antara tepi sungai, cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter, terdapat pada endapan teras, dataran banjir, atau endapan sungai purba, luas maksimal setiap WPR adalah 100 hektare.
Serta, memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur juga menekankan bahwa penetapan WPR harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat untuk menjamin transparansi dan partisipasi publik.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Aceh berharap kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan tertib, legal, dan ramah lingkungan, sekaligus memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat di wilayah tambang.
Sementara itu, Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Aceh Jaya Zulfa Nazli menegaskan bahwa surat usulan mengenai WPR tersebut sudah dikirimkan kepada Gubernur Aceh melalui Dinas ESDM Aceh.
"Suratnya sudah dikirimkan ke Gubernur Aceh, kini masih menunggu tindak lanjutnya," sebutnya.
- wilayah pertambangan rakyat
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Unand Dirikan Prodi Pendidikan Profesi Psikolog, Jawab Kebutuhan Kesehatan Mental
-
Lagi, Belasan Siswa SMP di Karimun Sakit Perut dan Pusing Diduga Keracunan MBG, Dinkes Uji Lab Sampel Makanan
-
161 CPNS Kabupaten Sumbawa Barat Terima SK Pengangkatan: Langkah Strategis Pemda dalam Peningkatan Layanan Publik
-
Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Pertamina Kobarkan Energi Merah Putih Indonesia Maju
-
TNI/Polri bersama warga bersihkan material longsor di Pulau Ternate
-
Penertiban tambang galian C di Banten
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.