Masalah Hukum Perubahan UU BUMN No. 19 Tahun 2003

Senin, 06 Okt 2025, 02:00 WIB

Oleh: Romli Atmasasmita

Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2025. Perubahan tersebut bersifat fundamental, baik dari aspek formil maupun material, terutama berkaitan dengan status hukum, struktur organisasi badan usaha, serta aspek pertanggungjawaban hukum badan usaha yang diberi nama DANANTARA, yaitu badan usaha yang mengelola Sovereign Wealth Fund senilai enam triliun rupiah.

Ket. Foto: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita — Sumber: istimewa

Lebih jauh, perubahan yang mencolok terletak pada status hukum Danantara beserta direksi dan karyawan-karyawannya. Dalam perubahan tersebut disebutkan secara tegas bahwa direksi dan karyawan Danantara tidak termasuk penyelenggara negara, dan keuntungan maupun kerugian Danantara merupakan keuntungan atau kerugian perusahaan itu sendiri, bukan termasuk keuangan negara. Selain itu, direksi, komisaris, dan karyawan juga tidak termasuk penyelenggara negara.

Perubahan status hukum badan usaha Danantara mengakibatkan badan usaha tersebut memiliki imunitas dari jangkauan tuntutan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Perubahan status hukum badan usaha Danantara tersebut sekilas tampak aman, tetapi sebenarnya menyimpan bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak dan berpotensi menghancurkan bangunan hukum Danantara beserta aset-asetnya yang bernilai triliunan rupiah. Hal yang lebih memprihatinkan adalah turunnya tingkat kepercayaan masyarakat, terutama dari investor asing.

Mengapa demikian? Hal ini disebabkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang memberikan perlakuan hukum berbeda antara badan usaha Danantara dan pihak korporasi yang bekerja sama dengannya. Dalam hal pihak ketiga atau korporasi terlibat tindak pidana korupsi, ketentuan hukum yang berlaku, misalnya, tetap mengacu pada Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 KUHP.

Sudah dapat dipastikan bahwa dengan perubahan status hukum badan usaha Danantara, secara lahir tampak mengesankan karena keistimewaan status hukum yang dimilikinya, tetapi sesungguhnya keropos dari dalam.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Usai Gempa M7,7 NTT: Retakan 100 Meter Muncul di Kawah Gunung Kelimutu

Pengunjung Bromo Diserang Hipotermia, Prajurit Marinir Beri Pertolongan Pertama

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

Pendakian Gunung Sindoro, KPALH Gandawesi Bawa Pesan Jaga Alam.

Lansia Terdampak Gempa Manggarai Jadi Perhatian, Khofifah Dorong Pendampingan Psikososial.

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.