Masalah Hukum Perubahan UU BUMN No. 19 Tahun 2003
Senin, 06 Okt 2025, 02:00 WIBOleh: Romli Atmasasmita
Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2025. Perubahan tersebut bersifat fundamental, baik dari aspek formil maupun material, terutama berkaitan dengan status hukum, struktur organisasi badan usaha, serta aspek pertanggungjawaban hukum badan usaha yang diberi nama DANANTARA, yaitu badan usaha yang mengelola Sovereign Wealth Fund senilai enam triliun rupiah.
Lebih jauh, perubahan yang mencolok terletak pada status hukum Danantara beserta direksi dan karyawan-karyawannya. Dalam perubahan tersebut disebutkan secara tegas bahwa direksi dan karyawan Danantara tidak termasuk penyelenggara negara, dan keuntungan maupun kerugian Danantara merupakan keuntungan atau kerugian perusahaan itu sendiri, bukan termasuk keuangan negara. Selain itu, direksi, komisaris, dan karyawan juga tidak termasuk penyelenggara negara.
Perubahan status hukum badan usaha Danantara mengakibatkan badan usaha tersebut memiliki imunitas dari jangkauan tuntutan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Perubahan status hukum badan usaha Danantara tersebut sekilas tampak aman, tetapi sebenarnya menyimpan bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak dan berpotensi menghancurkan bangunan hukum Danantara beserta aset-asetnya yang bernilai triliunan rupiah. Hal yang lebih memprihatinkan adalah turunnya tingkat kepercayaan masyarakat, terutama dari investor asing.
Mengapa demikian? Hal ini disebabkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang memberikan perlakuan hukum berbeda antara badan usaha Danantara dan pihak korporasi yang bekerja sama dengannya. Dalam hal pihak ketiga atau korporasi terlibat tindak pidana korupsi, ketentuan hukum yang berlaku, misalnya, tetap mengacu pada Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 KUHP.
Sudah dapat dipastikan bahwa dengan perubahan status hukum badan usaha Danantara, secara lahir tampak mengesankan karena keistimewaan status hukum yang dimilikinya, tetapi sesungguhnya keropos dari dalam.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Kemendiktisaintek Siapkan Dana Riset Kosabangsa hingga 300 Juta Rupiah
-
Banjir Rendam Bekasi, Polda Metro Jaya Turun Tangan Salurkan Bantuan
-
Wamentrans: 600 Ribu Hektare Sawit Transmigrasi Sumbang Devisa Negara.
-
Kemkomdigi Luncurkan IGRS demi Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Skuad Merah Putih Bertolak ke Paris untuk Kejuaraan Bulu Tangkis Dunia 2025
-
Wabup Teluk Wondama Lepas 18 Calon Haji ke Tanah Suci, Berangkat dari Papua Barat
-
Pendaki Meninggal Jatuh ke Jurang di Jalur Aik Berik Gunung Rinjani
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.