• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Kemenpar Luncurkan Program...

Kemenpar Luncurkan Program Unik Cobain, Apa Ini

Minggu, 05 Okt 2025, 16:44 WIB

JAKARTA – Cobain berarti mencoba, bisa makanan, pakaian dst, tapi ternyata ini program yang dikeluarkan Kemenpar dalam rangka menyambut Hari Pariwisata Sedunia 2025. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan mitra co-branding Wonderful Indonesia menghadirkan program daring bertajuk “COBAIN!” (Co-branding Wonderful Indonesia Nanya-nanya!) yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenpar Ni Made Ayu Marthini dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan aktivitas itu merupakan hasil kolaborasi dengan para mitra co-branding yang telah berkolaborasi mendukung kemajuan pariwisata Indonesia.

Ket. Foto: ekonomi kreatif — Sumber: ist

“Momentum Hari Pariwisata Sedunia ini kami jadikan ajakan kepada masyarakat untuk turut ambil bagian dalam gerakan pariwisata yang bukan hanya jalan-jalan, tapi juga peduli terhadap lingkungan dan masa depan, melalui kegiatan pariwisata yang lebih bertanggung jawab,” ujar Made.

Kemenpar mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam kuis berhadiah total 5 juta rupiahuntuk 15 orang yang beruntung dengan menjawab pertanyaan yang ada pada tautan yang menjadi sorotan di akun Instagram @pesona.Indonesia berjudul "COBAIN!". Peserta bisa menjawab pertanyaan tersebut lalu melakukan repost (unggah ulang) konten promosi tersebut melalui Story. 

Kementerian membuka kuis tersebut sejak 27 September hingga 5 Oktober dan mengumumkan pemenang pada 6 Oktober melalui akun yang sama.​​​​​​​ Made mengatakan aktivitas itu sejalan dengan tema Hari Pariwisata Sedunia yang pada tahun ini mengusung tema global "Pariwisata dan Transformasi Berkelanjutan".

Konsep pariwisata itu bertujuan meminimalkan aktivitas pariwisata dari dampak terhadap kerusakan lingkungan, mendukung budaya lokal, dan menciptakan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat setempat, serta memastikan pengalaman positif bagi semua pihak. "Langkah kecil yang kita lakukan saat berwisata, bisa membuat destinasi lebih lestari untuk generasi nanti," kata Made.

Hal senada disampaikan Asisten Deputi Strategi dan Komunikasi Pemasaran Kemenpar Firnandi Gufron. Dia mengatakan kegiatan itu selain sebagai bagian dari peringatan Hari Pariwisata Sedunia sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap program co-branding Wonderful Indonesia.

"Program tersebut telah berkolaborasi dengan berbagai jenama dari beragam industri untuk mendukung kemajuan pariwisata Indonesia,” kata Firnandi Gufron.

Rencana Induk Ekonomi Kreatif

Sementara itu, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 tengah disusun pemerintah. Tujuannya, untuk penguatan ekonomi kreatif dengan pendekatan people-centered yang fokus pada pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Sekretaris Kementerian Dessy Ruhati menjelaskan penyusunan itu melibatkan kementerian dan lembaga khususnya yang akan tergabung dalam Panitia Antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian (PAK) sebagai masukan untuk menyatukan sinergi membangkitkan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru.

“Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045 bukan hanya milik Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, tapi adalah milik kita bersama karena ekosistem ekonomi kreatif itu adalah juga kita sendiri. Oleh karena itu, penyusunannya tidak bisa berjalan satu arah, tapi dibangun dengan masukan dari semua pihak termasuk dari seluruh kementerian dan lembaga terkait,” jelas Dessy dalam keterangan pers yang diterima, Minggu.

Direktur Kajian dan Manajemen Strategis, Agus Syarip Hidayat menegaskan bahwa Rindekraf Tahun 2026-2045 disusun dengan pendekatan people-centered, yang menempatkan pelaku ekonomi kreatif sebagai subjek utama pembangunan. Strategi yang dirancang berfokus pada penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), yang mana pelaku ekraf menjadi subjek yang perlu dikembangkan melalui riset, pendidikan, hingga fasilitasi kekayaan intelektual dari proses kreasi hingga komersialisasi, serta pelindungan kreativitas.

Strategi kedua adalah unit usaha ekonomi kreatif yang berdaya saing agar bisa tumbuh secara berkelanjutan, serta mendorong pemerataan pengembangan ekosistem kreatif hingga ke seluruh daerah melalui pendekatan SPARK (Strengthen, Promote, Amplify, Remarkable).  “Hal ini sejalan untuk menjawab potensi demografi Indonesia yang besar,” katanya.

Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Andri Hananto (Analis Hukum) menekankan bahwa untuk seluruh regulasi yang berjudul perencanaan, harus menjadi acuan atau pedoman dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan dalam satu ekosistem pada RPJMN. Rindekraf harus menjadi pedoman strategis yang memandu kementerian dan lembaga dalam menyusun rencana aksi untuk mencapai target kontribusi ekonomi kreatif tidak hanya memuat kompilasi kegiatan dari kementerian dan lembaga.

“Kami juga melihat perlunya penajaman dalam pengaturan rencana aksi, terutama pada tahap awal, agar runtut sesuai tahapan hingga 2045. Dengan begitu, rencana aksi yang dibagi ke dalam empat tahap dapat lebih selaras dengan RPJMN, evaluasi, dan capaian pembangunan di setiap periode,” jelas Andri.

Dalam pembahasan batang tubuh RPerpres Rindekraf, Kementerian Ekraf menerima masukan dan saran dari kementerian dan lembaga terkait, di antaranya mengenai penggunaan istilah industri kreatif, sinkronisasi Rindekraf di tingkat pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, jangka waktu peninjauan Rindekraf, pendelegasian beberapa ketentuan yang bersifat teknis, susunan tim koordinasi Rindekraf, dan lain-lain.

Berbagai masukan yang telah disampaikan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan RPerpres Rindekraf Tahun 2026-2045 agar lebih komprehensif, aplikatif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah.

Dengan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, diharapkan Rindekraf mampu menjadi pedoman strategis yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf), disusun untuk jangka waktu dua puluh tahun dan ditinjau setiap lima tahun.

  • Kemenpar
  • Bangkitkan Pariwisata

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.