• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Sean Diddy Combs Divonis L...

Sean Diddy Combs Divonis Lebih dari 4 Tahun Penjara Setelah Memohon Belas Kasihan Hakim

Sabtu, 04 Okt 2025, 09:37 WIB

LOS ANGELES - Sean "Diddy" Combs dijatuhi hukuman lebih dari empat tahun penjara pada hari Jumat (3/20) karena kejahatan terkait prostitusi pada sidang pengadilan yang dramatis di mana ia meminta maaf dan memohon belas kasihan hakim.

Jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara bagi Combs (55), namun Hakim Distrik Arun Subramanian menjatuhkan hukuman 50 bulan dan denda $500.000.

Ket. Foto: Sean "Diddy" Combs, yang difoto pada tahun 2020, telah dipenjara selama lebih dari setahun. — Sumber: AP

Pengacara Combs mendesak hakim untuk menjatuhkan hukuman 14 bulan kepada bintang hip-hop itu. Ia telah dipenjara di Brooklyn selama lebih dari setahun.

Pada bulan Juli, Combs dibebaskan dari tuduhan paling serius terhadapnya -- perdagangan seks dan pemerasan – namun ia dihukum atas dua tuduhan lain yakni mengangkut orang melintasi batas negara bagian untuk prostitusi.

Hakim pada hari Jumat mengizinkan pembela untuk hadir selama berjam-jam atas nama Combs, di mana artis itu juga menyampaikan pidato yang emosional.

Di akhir semuanya, Hakim Subramanian menyampaikan kata-kata tajam untuk Combs -- dan kata-kata pedih untuk para korban yang memberikan kesaksian selama persidangan Combs.

"Kami mendengarkan Anda," kata hakim dalam pernyataannya kepada para saksi, yang berbicara secara rinci tentang penyiksaan yang yang dilakukan Combs.

"Jumlah orang yang Anda jangkau tidak terhitung," katanya dalam komentar untuk mantan mitra Combs, yang tidak hadir.

"Kau melawan kekuasaan. Itu tidak mudah."

Hakim Subramanian mengatakan ia terikat oleh hukum untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan beratnya "pelanggaran serius" yang dilakukan Combs, yang menurutnya telah "merugikan dua orang wanita yang tidak dapat diperbaiki."

"Pengadilan tidak yakin bahwa jika dibebaskan, kejahatan ini tidak akan dilakukan lagi."

Bahkan Hakim Subramanian sendiri mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan jauh lebih pendek daripada rentang hukuman yang direkomendasikan oleh petugas percobaan, yakni 70 hingga 87 bulan.

Ia mengatakan kepada Combs untuk "memanfaatkan kesempatan kedua sebaik-baiknya."

Sambil berlinang air mata di hadapan pengadilan sebelum hakim menjatuhkan hukuman, Combs mengatakan dia "benar-benar menyesal" atas tindakannya.

"Saya mohon ampun kepada Yang Mulia," katanya. "Saya mohon ampun kepada Yang Mulia."

Combs meminta maaf kepada keluarganya dan para korbannya, dengan mengatakan bahwa perilakunya "menjijikkan, memalukan, dan sakit."

"Saya sakit. Sakit karena obat-obatan. Saya kehilangan kendali. Saya butuh bantuan, tetapi saya tidak mendapatkannya."

Bab Selanjutnya

Jaksa Christy Slavik, yang menuntut hukuman 11 tahun, mengatakan Combs tidak menerima tanggung jawab atas tindakannya.

"Penyesalannya terbatas. Seolah-olah dia menganggap hukum tidak berlaku untuknya," kata Slavik. 

Dan dalam pembelaannya untuk hukuman yang jauh lebih ringan, Nicole Westmoreland, salah satu pengacara Combs, menyebutnya sebagai "inspirasi" bagi komunitas kulit hitam dan pejuang keadilan sosial.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.