Arisan Online Fiktif Raup Rp71 Miliar, Polda Jatim Ringkus Otak Pelaku
Rabu, 12 Agu 2026, 14:09 WIBSURABAYA - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik arisan online yang diduga fiktif dan menangkap seorang perempuan berinisial JNK. Dalam kasus ini, sekitar 140 orang dari berbagai daerah di Indonesia diduga menjadi korban dengan total nilai transaksi mencapai 71 miliar rupiah.
Aktivitas arisan tersebut disebut berlangsung selama sekitar satu tahun, mulai Juni 2025 hingga Juni 2026. Pelaku diduga memanfaatkan media sosial sebagai sarana utama untuk mencari dan meyakinkan calon anggota.
Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, JNK menawarkan program arisan melalui promosi di berbagai platform media sosial. Untuk membuat calon korban percaya, arisan tersebut diklaim memiliki legalitas dan bahkan disebut telah mengantongi sertifikat.
Tidak hanya menawarkan sistem arisan, pelaku juga menarik minat calon anggota dengan iming-iming keuntungan yang cukup besar.
Setiap peserta disebut dijanjikan keuntungan hingga 10 persen, ditambah sejumlah benefit lain yang disesuaikan dengan program arisan yang dipilih.
Setelah menyatakan tertarik, calon anggota kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp berdasarkan program yang dipilih. Di dalam proses pendaftaran, peserta juga diminta menyerahkan sejumlah data pribadi.
Menurut Bimo, calon anggota diwajibkan mengisi identitas serta memberikan foto KTP dan akun media sosial mereka.
âCalon anggota yang tertarik mengikuti arisan, akan diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp sesuai dengan program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun media sosial,â kata Bimo dalam konferensi pers, Rabu (12/8).
Besarnya nilai transaksi dalam kasus ini membuat polisi masih terus mendalami aliran dana serta mekanisme arisan yang dijalankan JNK. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain di luar sekitar 140 orang yang telah teridentifikasi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan tinggi, terlebih ketika legalitas dan sertifikasi hanya diklaim oleh pengelolanya.
Polda Jatim masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana skema tersebut dijalankan dan ke mana dana puluhan miliar rupiah yang dihimpun dari para peserta mengalir.
- Arisan fiktif
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.