Pemkab Maros Siapkan Regulasi Baru Penanganan Sampah di 14 Kecamatan
Kamis, 02 Okt 2025, 20:50 WIBPemerintah Kabupaten Maros sedang menyiapkan regulasi baru untuk penanganan sampah di 14 Kecamatan dan 103 desa/kelurahan.
"Regulasi baru ini penting untuk menyikapi peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi yang memicu volume sampah terus bertambah, sementara pengelolaan belum maksimal," kata Analis Produk Hukum bagian Hukum, Setda Maros, Muhammad Rizki Idris di Maros, Sulsel, Kamis.
Dia mengatakan, sebagai langkah antisipatif Pemkab Maros Tengah merumuskan dua regulasi penting yang diproyeksikan menjadi penguat tata kelola sampah di tingkat daerah.
Menurut dia, regulasi pertama adalah rancangan peraturan Bupati dan perbup tentang kebijakan dan strategi daerah terkait pengurangan sampah rumah tangga, penanganan sampah sejenis rumah tangga, pemberdayaan pemerintah Kecamatan, desa dan kelurahan.
Termasuk pelibatan masyarakat dan pelaku usaha dan skema pendanaan dan kelembagaan.
Ranperbub ini juga dibuat sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan target nasional penanganan sampah hingga 70 persen serta pengurangan 30 persen pada tahun 2025.
Sementara regulasi kedua adalah perbup pelaksana dari Perda pengelolaan sampah Tahun 2022 yang diperjelas teknis lapangan melalui pengaturan tentang pemilahan dan pengurangan sampah pengelolaan TPA penguatan bank sampah dan TPS 3R.
Begitu pula penguatan penegakan hukum dan sanksi administratif dan kolaborasi dengan swasta dan komunitas lingkungan.
Menurut Rizky, kedua peraturan bupati tersebut sudah dalam tahap penggodokan dan ditargetkan tuntas pada 2026 melalui koordinasi lintas sektor.
Lebih jauh disebutkan, tanpa regulasi teknis yang kuat Pemkab masih menghadapi hambatan seperti rendahnya kesadaran pemilahan, keterbatasan Armada dan TPA, fasilitas bank sampah yang belum merata serta minimnya pelibatan desa dan swasta.
Adapun Kecamatan yang dinilai tertinggi memiliki timbunan sampah yakni Kecamatan Turikale, Mandai, Maros baru, Lau dan Tanralili.
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Merawat Kopi Tua Semarang untuk Menjaga Tradisi
-
Cara Pasar Jaya Kelola Sampah Pasar Kramat Jati Agar Tidak Menumpuk
-
Buang Sampah Sembarangan, Pedagang Pasar Angke Bakal Ditindak Tegas
-
Program Pilah Sampah di Rorotan Berhasil Kurangi hingga 6 Ton Sampah
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Proyek Manpatu PHM Melaju, Memasuki Tahap Load Out dan Sail Away Jacket
-
Rano Karno Terinspirasi Kopenhagen Kelola Sampah Secara Terintegrasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.