Bapenda Jatim Perluas Pemutihan Pajak Hingga 10 Platform Ojol
Rabu, 01 Okt 2025, 15:42 WIBSURABAYA â Menyambut peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim pada Rabu (1/10) mengumumkan kebijakan pembebasan pajak daerah (pemutihan) tahap dua dalam rangka HUT Jatim.Â
Menurut Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, program tersebut digelar untuk meringankan beban masyarakat, menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menertibkan akurasi data kepemilikan kendaraan.
"Dan yang paling penting adalah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur,â ujar Kresna
Dia mengungkapkan, dasar hukum program ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II, berlaku 1 Oktober sampai 30 November 2025.
Kebijakan pembebasan pajak meliputi:
Bebas sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bebas pengenaan PKB progresif.
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online (ojol).
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk sepeda motor roda tiga.
Kresna menegaskan mekanisme verifikasi bagi penerima bansos (DTSEN). âDTSEN itu bilamana wajib pajak dapat menunjukkan di aplikasinya. Selama bisa ditunjukkan di loket verifikator, bisa lanjut mendapatkan pembebasan,â jelasnya.
âTapi bilamana sementara ini, belum bisa menunjukkan di aplikasi penerima bansos, bisa menghubungi ini Dinas Sosial setempat. Karena yang punya data DTSEN adalah Dinas Sosial Kabupaten/Kota, yang punya akunnya itu,â lanjut Kresna.
Ia juga menyebut skema âsatu plus satuâ bagi rumah tangga penerima DTSEN: satu kendaraan atas nama penerima, ditambah satu kendaraan lain atas nama anggota keluarga dalam satu KK, sepanjang nama di STNK sesuai KK.
Untuk kategori ojol, Kresna menyebut daftar platform yang termasuk kebijakan ini antara lain Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, serta tambahan Lalamove dan SI-JEK.
âIntinya, semua yang beroperasi di Jawa Timur untuk usaha akan kita berikan kebijakan,â pungkasnya.
Dukungan juga datang dari Jasa Raharja. Kepala Kanwil Jasa Raharja Jatim, Tamrin, menyatakan pihaknya membebaskan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya untuk semua kendaraan.
âUntuk tiga segmentasiâroda dua penerima P3KE/DTSEN, roda dua ojol, serta roda tigaâtunggakan SWDKLLJ-nya hanya dipungut satu tahun. Tahun ke-2 dan seterusnya kita gratiskan,â ujarnya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, Mulyanto, memastikan kepolisian mendukung penuh pelaksanaan di lapangan.
âJika di Samsat atau lokasi pembayaran pajak masyarakat mendapat kendala, silakan sampaikan kepada petugasâbaik dari kepolisian, Bapenda, maupun Jasa Raharja,â kata Mulyanto.Â
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Gelaran Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi
-
Stok Beras RI Tembus 4,5 Juta Ton, Mentan Pastikan Pangan Aman Meski Gejolak Global
-
Daftar Aturan Baru Premier League Musim 2025/2026, Mulai Soal VAR Hingga Protes Pemain
-
Program Pembebasan Pajak Disambut Antusias Warga Papua, 5.993 Kendaraan Terdaftar
-
Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Pasaman Barat Diperpanjang hingga 30 Desember 2025
-
Dukcapil DKI: 34,97% Pendatang ke Jakarta Pasca Lebaran Datang untuk Cari Kerja
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.