Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Sulsel Gratiskan Denda PKB untuk Semua Kendaraan

📅 Selasa, 30 Sep 2025, 17:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Sulsel Gratiskan Denda PKB untuk Semua Kendaraan Doc: Antara
Ket. Flyer program pembebasan denda pajak yang diberlakukan Dispenda Sulsel mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025.

Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025 melalui program bebas denda dan diskon PKB.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif PKB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel Reza Faisal Saleh di Makassar, Selasa (30/9), mengatakan melalui program ini, masyarakat mendapat sejumlah keringanan, antara lain pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali kendaraan baru).

Serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, dan diskon 9,5 persen untuk pajak jatuh tempo tahun 2025.

Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya serta gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

“Ini sebagai wujud perhatian Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Wakil Gubernur Fatmawati dalam meringankan beban masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Reza.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel Muhammad Irvandi Thamrin bahwa antusias masyarakat sangat tinggi memanfaatkan layanan ini sejak hari pertama pelaksanaan program.

Ia menambahkan masyarakat dapat melakukan pengecekan nilai keringanan pajak melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store. Kemudian dibayarkan ke langsung ke Layanan Samsat terdekat atau membayar secara digital juga melalui aplikasi Basul.

Misalnya, terdapat wajib pajak yang seharusnya membayar Rp12 juta, setelah program insentif ini hanya membayar Rp6 juta.

Irvandi menegaskan diskon tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan, tetapi juga bagi wajib pajak yang tertib membayar. Diskon yang diberikan 9,5 persen. Contohnya, jika jatuh tempo pajak pada 10 Oktober 2025.

“Yang tidak menunggak pun dapat diskon," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat yang kendaraan bermotornya masih atas nama orang lain agar segera melakukan balik nama.

“Sekarang balik nama kedua dan seterusnya gratis, sudah tidak ada biaya,” kata Irvandi.

Dengan insentif ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ada Penambahan Diskotek Baru di Surabaya

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ad...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.