Barang Bukti Terkait Dugaan Korupsi dari Rumah Gubernur Kalbar Diamankan KPK

Senin, 29 Sep 2025, 17:30 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Mempawah, Kalimantan Barat. Barang-barang tersebut didapatkan usai menggeledah kediaman pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan mendalami dan menganalisis barang bukti maupun dokumen-dokumen yang disita itu.

Ket. Foto: Juru bicara KPK, Budi Prasetyo    — Sumber: RRI/Chairul Umam 

"Tujuannya untuk mengungkap agar perkara ini menjadi terang," ujar dia, Senin (29/9).

Namun, KPK masih belum mau membuka apa saja barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. "Saat ini kami belum bisa menyampaikan secara rinci barang-barang sitaan itu," ujar Budi.

Gubernur Kalbar, Ria Norsan, mengaku koper yang diamankan penyidik KPK hanya berisi pakaian bekas. "Tidak ada barang bukti, yang disita itu cuma koper berisi pakaian bekas yang mau disedekahkan," ujar dia.

Norsan menegaskan penyidik KPK tidak menemukan bukti dalam penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadinya itu. Penggeledahan juga berlangsung di rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina, yang merupakan istri dari Ria Norsan.

Sebelumnya KPK telah meminta keterangan mantan Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Noor Supit, soal Dana Alokasi Khusus (DAK). Penyidik mendalami anggaran proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mempawah melalui keterangan Ahmadi.

Menurut Budi Prasetyo, ada proses permintaan dari daerah untuk mendapatkan DAK. Karena itu, tidak menutup kemungkinan KPK juga membutuhkan keterangan sejumlah pihak terkait, baik pejabat daerah hingga pemerintah pusat.

Ahmadi juga mengakui dirinya dimintai keterangan seputar pengusulan hingga pelaksanaan alokasi DAK Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.

"Lebih kepada mekanisme pengambilan keputusan di anggaran," kata dia usai pemeriksaan.

Terkait kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara dan seorang lagi berasal dari pihak swasta.

KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak, pada akhir April 2025. Sedangkan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sekitar Rp40 miliar. ils/I-1

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.