Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi kepada Otoritas Selat Hormuz Iran

Kamis, 28 Mei 2026, 11:23 WIB

MOSKWA – Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap otoritas khusus Iran yang mengendalikan pelayaran di Selat Hormuz, kata Departemen Keuangan AS.

"Entitas berikut telah ditambahkan ke dalam daftar SDN (Specially Designated Nationals) OFAC: Persian Gulf Strait Authority," kata Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) Departemen Keuangan AS pada Rabu (27/5).

Ket. Foto: Tentara Iran berpatroli di Selat Hormuz, Iran selatan, Selasa (30/4/2029). — Sumber: ANTARA

Pada 28 Februari, AS dan Israel melancarkan serangan bersama terhadap sejumlah target di Iran, termasuk di Teheran, yang menyebabkan kerusakan dan korban sipil.

Iran kemudian membalas dengan melancarkan serangan ke wilayah Israel dan fasilitas militer AS di Timur Tengah, sebagai bentuk pertahanan diri.

Pada 7 April, Washington dan Teheran mengumumkan gencatan senjata. Pembicaraan lanjutan yang digelar di Islamabad berakhir tanpa terobosan.

Peningkatan ketegangan terkait Iran telah menyebabkan blokade de facto di Selat Hormuz, jalur utama pengiriman minyak dan gas alam cair dari Teluk Persia menuju pasar global, serta berdampak pada ekspor dan produksi minyak.

Akibat blokade tersebut, sebagian besar negara di dunia mengalami kenaikan harga bahan bakar dan produk industri.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.