Tegas! KKP Hentikan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Konawe Selatan
Sabtu, 27 Sep 2025, 23:04 WIBKONAWE SELATAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal berupa reklamasi dengan peruntukan pembangunan jetty (dermaga) di pesisir Desa Ulusawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (25/9).
Jetty seluas 2,231 ha milik PT. GMS tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (26/09) mengatakan kegiatan pemanfaatan ruang laut dihentikan sementara waktu, hingga PT. GMS memenuhi persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
âBenar bahwa kami stop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus, karena hasil pemeriksaan jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL,â ujar Ipunk mengonfirmasi kejadian tersebut.
Selain itu, ia menambahkan berdasarkan hasil permintaan keterangan pihak PT. GMS, jetty dibangun untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan operasi produksi komoditas nikel.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan menjelaskan, kegiatan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Penguatan operasi pengawasan kegiatan di ruang laut ini sekaligus dalam rangka Bulan Bakti Kelautan Perikanan menuju puncak HUT KKP ke-26 pada akhir Oktober nanti.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Untuk itu, pihaknya meminta para pelaku usaha untuk memenuhi seluruh ketentuan sesuai aturan yang berlaku dalam berusaha demi keberlanjutan.
- pengelolaan ruang laut
- reklamasi
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Ada Aturan Baru 2025! KKP Ingatkan Nelayan Perbatasan: Tangkap Ikan Melewati Batas Berisiko Hukum
-
Pola Tulisan Tangan Ternyata Berpotensi Jadi Indikasi Awal Gangguan Kognitif pada Lansia
-
KKP Segel Budi Daya Arwana Ilegal di Pekanbaru
-
KKP Dukung Pengembangan Sektor Perikanan di Aceh Besar Pasca-Bencana Alam
-
KKP Perlebar Pintu Ekspor Perikanan ke China: Eksportir Diminta Jaga Keamanan Pangan
-
Kemendikdasmen Hadirkan Semangat Rukun Teman dalam Kreativitas Murid Lewat Pentas Pelajar 2026
-
Tembus Pasar Ekspor, Ikan Tuna Asal Maluku Resmi Masuk Thailand
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.