Kementerian PPPA: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak pada Tingkat Mengkhawatirkan
Sabtu, 27 Sep 2025, 16:55 WIBJAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia berada pada tingkat mengkhawatirkan. Berbagai bentuk kekerasan terus terjadi, termasuk tindak pidana kekerasan seksual.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan kasus kekerasan pada perempuan dan anak sering terjadi di ruang-ruang keilmuan seperti sekolah dan kampus. Menurut Arifah, seharusnya ruang tersebut menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang generasi muda.
âTPKS juga tercatat marak terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi atau kampus. Berdasarkan data survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada 2020, sekitar 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus kekerasan seksual yang diketahuinya ke pihak kampus,â kata Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (26/9).
Arifah mengungkapkan pemerintah telah menempuh berbagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak di ruang pendidikan. Hadirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan Nomor 55 Tahun 2024 menjadi solusi penanganan kekerasan seksual kampus.
âDalam peraturan tersebut mengamanatkan pembentukan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Peraturan ini hadir sebagai upaya perlindungan bagi civitas akademika dari kekerasan seksual di lingkungan kampus,â ucap dia.
Lebih lanjut, Arifah mendorong UNSOED untuk terus berkolaborasi dan bersinergi mendukung berbagai program dan kebijakan terkait perlindungan perempuan dan anak. Ia berharap UNSOED dapat membantu membumikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual beserta peraturan dan layanan penunjangnya.
Sementara, Rektor UNSOED, Akhmad Sodiq berkomitmen memperkuat untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan termasuk kekerasan seksual. Menurut dia, penguatan peran Satgas PPK juga dilakukan secara konsisten dan terstruktur.
âKami harapkan adalah terciptanya suasana belajar yang aman, nyaman, dan terbebas dari kekerasan termasuk kekerasan seksual. Satgas PPK UNSOED tidak hanya melibatkan dosen dan tenaga pendidik dalam upaya bersama melakukan pencegahan kekerasan seksual, tetapi juga mahasiswa sebagai relawan dan duta pencegahan,â kata dia. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.