Taspen Perkuat Tata Kelola, Evaluasi OJK Jadi Momentum Perbaikan
Jumat, 26 Sep 2025, 00:00 WIBJAKARTA â PT Taspen (Persero) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait evaluasi pengelolaan investasi dan tata kelola perusahaan. Langkah ini penting karena Taspen mengelola dana pensiun yang menyangkut jutaan aparatur negara, sehingga akuntabilitas dan transparansi menjadi kunci utama.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (23/9), Komisaris Utama Taspen, Fary Djemy Francis memandang saran dari regulator sebagai momentum untuk memperkuat sistem dan struktur pengelolaan perusahaan. âTaspen terbuka terhadap setiap saran dan pengawasan yang konstruktif dari OJK. Kami berkomitmen penuh untuk melakukan pembenahan internal, termasuk peningkatan tata kelola investasi agar sejalan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepentingan peserta,â tegas Fary dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (25/9).
Sebagai tindak lanjut, Taspen menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya, melakukan review menyeluruh terhadap portofolio investasi agar sesuai dengan profil risiko dan regulasi, menyusun ulang kebijakan pengelolaan berbasis Good Corporate Governance (GCG), serta memperkuat fungsi pengawasan dan manajemen risiko secara independen.
Selain itu, perusahaan akan memperluas keterbukaan informasi publik melalui publikasi kinerja investasi secaraperiodik, sekaligus menjalin komunikasi intensif dengan OJK, Kementerian BUMN, dan Komisi XI DPR RI. Taspen menegaskan seluruh upaya perbaikan dilakukan dengan tetap menjaga misi utama perusahaan sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.
âDana yang dikelola akan kami pastikan tetap aman, bertumbuh, dan dapat digunakan secara optimal untuk kesejahteraan peserta,â ungkap Fary.
Pengawasan Menyeluruh
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai tata kelola investasi di PT Taspen dan PT Asabri sangat buruk. Menurut dia, hal itu berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat merusak PT Taspen dan PT ASABRI.
Ogi juga menilai fokus PT Taspen sebagai badan usaha milik negara cenderung bergeser dari misi pelayanan publik asuransi sosial. Karena itu, OJK merekomendasikan revisi RUU P2SK memuat pengawasan menyeluruh atas penyelenggaraan asuransi sosial.
- PT TASPEN (Persero)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Aplikasi Andal by TASPEN Raih 2,3 Juta Pengguna, Dukung Layanan Digital Peserta
-
Kamila Andini Jadi Sineas Asia Tenggara Pertama di Ajang Women in Cinema Cannes 2026
-
Mensesneg Menyatakan Sebagian Tuntutan Buruh Sedang Dikerjakan Pemerintah
-
Dishub Bandung: 482 Ribu Kendaraan Melintas Selama Akhir Pekan Nataru
-
Semakin Andal Kelola Jaminan Sosial, TASPEN Jadi Rujukan Badan Pengelola Program Pensiun Kamboja
-
BMKG: Sebagian Jakarta Diprediksi Hujan Sabtu Siang Ini
-
Cair 1 November! Taspen Akhirnya Ungkap Kepastian Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Segini Besarannya per Golongan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.