Istana Buka Suara Soal Rencana Naikkan Gaji PNS dan Pejabat Tahun Ini
📅 Kamis, 25 Sep 2025, 14:15 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Pexels
JAKARTA – Istana Kepresidenan akhirnya angkat bicara soal rencana Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara pada tahun ini. Rencana tersebut masuk dalam revisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang termuat pada lampiran Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) M Qodari mengatakan meski sudah tercantum dalam RKP, kebijakan kenaikan gaji itu belum bisa dipastikan akan berlaku. Menurutnya, pemerintah masih harus menghitung kemampuan keuangan negara sebelum mengambil keputusan final.
“Meski sudah masuk dalam RKP, kenaikan gaji belum bisa dipastikan karena kondisi anggaran negara tetap menjadi pertimbangan utama,” jelas Qodari.
Berdasarkan hitungan pemerintah, untuk merealisasikan kenaikan gaji ASN dan pejabat dibutuhkan tambahan dana sekitar Rp14,24 triliun. Angka ini berasal dari proyeksi belanja pegawai yang harus dikeluarkan negara bila gaji dinaikkan.
Jumlah ASN saat ini mencapai 4,7 juta orang, dengan kebutuhan anggaran belanja pegawai yang sudah tembus Rp178,2 triliun. Jika kenaikan gaji diberlakukan, maka kebutuhan anggaran naik menjadi Rp192,44 triliun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain perhitungan fiskal, Qodari juga mengungkapkan Kementerian PAN-RB sebagai pihak yang membawahi aparatur sipil negara belum melakukan pembahasan teknis bersama Kementerian Keuangan. Hal ini membuat rencana kenaikan gaji masih sebatas wacana di atas kertas.
Isu kenaikan gaji ASN dan pejabat makin santer setelah Presiden Prabowo melakukan revisi terhadap RKP 2025. Dalam revisi tersebut, Prabowo memasukkan delapan Program Hasil Terbaik Cepat sebagai prioritas pemerintah.
Salah satu dari delapan program itu adalah kenaikan gaji ASN. Program ini disebutkan berada dalam urutan keenam dan menjadi sorotan publik karena mencakup berbagai profesi strategis.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi lampiran Perpres 79/2025.
Revisi tersebut menegaskan adanya tambahan kategori baru, yakni pejabat negara, yang juga akan mendapat kenaikan gaji. Padahal, dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025 sebelum direvisi, tidak ada rencana kenaikan gaji untuk pejabat negara.
Dengan munculnya wacana ini, publik menyoroti arah kebijakan fiskal pemerintah di tengah kondisi anggaran yang ketat. Pemerintah kini ditunggu keputusannya, apakah benar-benar berani merealisasikan rencana tersebut atau menundanya demi menjaga stabilitas keuangan negara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!