- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Jakarta Berika...
Pemprov DKI Jakarta Berikan Relaksasi Pajak, Ini Dampaknya bagi Warga dan UMKM
Rabu, 24 Sep 2025, 17:44 WIBJAKARTA â Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan kondisi perpajakan hingga September 2025 berada dalam kondisi aman. Dengan kepastian itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berani memberikan relaksasi pajak daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga gairah ekonomi ibu kota.
âTentunya kami sudah berhitung sampai dengan bulan September, perpajakan kita, Alhamdulillah, aman. Sehingga dengan demikian karena aman, saya mendapatkan masukan dari Bu Lusi (Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta) untuk kita berani memberikan insentif yang lebih supaya gairah pasarnya akan lebih dari itu,â ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9).
Selain kebijakan fiskal, Pramono menyebut sejumlah agenda yang digelar Pemprov DKI, seperti Jakarta International Investment, Trade, Tourism, and Small and Medium Enterprise Expo (JITEX) 2025 serta Jakarta Running Festival, diyakini mampu menggerakkan perekonomian Jakarta secara signifikan.
Menurutnya, langkah itu penting agar roda perekonomian ibu kota tetap berputar, bahkan diharapkan mampu tumbuh di atas rata-rata nasional. âKita harus menjaga momentum agar ekonomi Jakarta tetap menjadi lokomotif nasional,â tambahnya.
Relaksasi pajak yang ditandatangani Pramono mencakup berbagai sektor, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini disebut sebagai komitmen Pemprov DKI untuk menghadirkan sistem perpajakan yang adil, dengan mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha yang saat ini membutuhkan insentif agar tetap bertahan.
âKarena bagaimanapun dalam kondisi ekonomi yang seperti ini, pasar kita berikan insentif atau stimulan supaya mereka lebih bergairah. Dan juga secara khusus terlihat bahwa pemerintah Jakarta memang ingin membuka ruang, terutama bagi anak-anak muda yang ingin memiliki rumah dan sebagainya,â kata Pramono.
Dengan adanya keringanan ini, Pemprov berharap masyarakat semakin terbantu, dunia usaha lebih bergairah, serta investasi di Jakarta semakin meningkat. Relaksasi pajak juga diharapkan mampu memberi ruang bagi warga menengah ke bawah, sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi daerah di tengah ketidakpastian global.
- umkm
- pramono anung
- pemprov dki jakarta
- relaksasi pajak
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Bayar Utang Atau Zakat Fitrah, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Kata Kemenag DKI
-
Gubernur Pramono Sentil Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral Baru Perbaiki Jalan Rusak
-
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bulog Yogyakarta Lakukan Stabilisasi Harga Pangan di Pasar
-
BRIN Siapkan SDM untuk Operasikan PLTN Pertama pada 2032
-
BMKG: Curah Hujan di NTB Masih Tinggi pada Awal Februari 2026
-
Menkeu Pastikan BBM Subsidi Tidak Naik meski Harga Minyak Tinggi
-
Oscar Pensiun di Usia 34 Tahun, Masalah Jantung Akhiri Karie
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.