BSU Cair September 2025, Begini Cara Cek Status Penerima di Website Kemnaker dan BPJS Ketenagkerjaan

Selasa, 23 Sep 2025, 14:11 WIB

JAKARTA - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Batch 4 akan cair bulan September 2025. Setelah penyaluran terakhir pada bulan Juli-Agustus lalu.

Pemerintah menggulirkan program BSU sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli para pekerja di tengah ketidakpastian kondisi global. Dengan alokasi anggaran mencapai triliunan rupiah, BSU ditargetkan menyasar jutaan tenaga kerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Ket. Foto: Pekerja penerima manfaat saat mencairkan Bantuan Upah Subsidi (BSU) sebesar Rp600.000 di Kantor Pos Pangkalpinang, Jumat (4/7/2025) — Sumber: ANTARA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu mengatakan, program subsidi upah akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun ini. Di website Kementerian Ketenagakerjaan, jadwal pencairan berikutnya telah diumumkan yakni bulan ini, September 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Menurut keterangan di website Kemnaker, BSU diberikan berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus memantau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari informasi yang menyesatkan.

Cara Mudah Cek Status Penerima BSU 2025

Pekerja yang ingin memastikan status penerimaan BSU dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui perangkat gawai. Berikut langkah-langkah yang dapat ditempuh:

1. Melalui website Kemnaker

- Akses situs resmi bsu.kemnaker.go.id.

- Pilih menu Cek NIK Penerima

- Masukkan nomor NIK KTP.

- Lengkapi kode keamanan (CAPTCHA).

- Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.

- Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

2. Melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan/JMO

- Unduh aplikasi JMO atau kunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Login menggunakan NIK KTP dan nomor HP.

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU atau banner Cek Eligibilitas BSU.

- Masukkan data diri sesuai permintaan sistem, lalu klik Lanjutkan.

Aplikasi akan menampilkan status penerima, mulai dari NIK terverifikasi, ditetapkan sebagai penerima, penyaluran melalui Kantor Pos, hingga keterangan dana sudah cair atau tidak termasuk penerima BSU.

  • Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.