Indef: Awasi Ketat Peredaran Rokok Ilegal!

Senin, 22 Sep 2025, 19:06 WIB

JAKARTA -Pemerintah harus memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal. Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti seiring dengan rencana Pemerintah yang akan segera memperketat jalur-jalur impor di pelabuhan.

Esther menegaskan, ilegal cigarettes harus diberantas, mengingat industri rokok domestik membayar cukai tinggi sementara rokok ilegal ini tidak membayar cukai. "Jadi, negara juga dirugikan karena tidak ada penerimaan negara. Sedangkan ada ancaman industri domestik berkurang omsetnya karena konsumen shifting ke rokok ilegal yang harganya lebih murah,"ungkap Esther, Senin (22/9)

Ket. Foto: Petugas mengamankan peredaran rokok ilegal — Sumber: Antara

Kemudian lanjut Esther, komitmen pemerintah harus tegas, tetapkan sanksi (penalty) bagi importir rokok ilegal.

Lalu, ⁠tantangan industri rokok domestik selain cukai, antara lain industri ini dianggap berisiko untuk kesehatan konsumen sehingga ada banyak hambatan dari organisasi internasional yang mengimbau untuk tidak mengkomsumsi rokok. Padahal industri rokok menyerap tenaga kerja banyak.

 "Oleh karena itu industri ini harus melakukan diferensiasi produk dan diversifikasi income,"ungkap Esther

 Pemerintah akan segera memperketat jalur-jalur impor di pelabuhan, terutama yang selama ini ditengarai sebagai jalur masuknya produk ilegal ke dalam negeri.

 Pengetatan pengawasan itu dilakukan karena peredaran barang-barang impor ilegal menjadi salah satu faktor yang mengganggu iklim investasi terutama persaiangan usaha di dalam negeri. 

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat berbincang dengan wartawan di Jakarta akhir pekan lalu mengatakan penyelundupan melalui pelabuhan tertentu, berdampak besar terhadap industri lokal. “Pertama kita akan beresin itu yang penyelundupan-penyelundupan yang palsu-palsu, yang impor nggak jelas, yang ilegal, kita akan beresin itu,” jelas Purbaya kepada wartawan.

Pengawasan rencananya akan dipercepat terutama di jalur impor, khususnya jalur hijau maupun jalur merah yang akan diperiksa secara acak.

“Kita akan randomize, cek secara random. Jadi pada dasarnya, ketika ada masalah, misalnya di penyelundupan, di barang palsu dan lain-lain, ya policy yang mengatasi itu, bukan yang lain-lain,” jelas Menkeu.

Tinjau Tarif

Pemerintah juga papar Menkeu akan meninjau kebijakan tarif yang berlaku agar lebih adil bagi pengusaha nasional. Purbaya menekankan, tarif riil yang ditanggung pengusaha harus sesuai aturan tanpa adanya pungutan tambahan di luar ketentuan.

“Pada dasarnya dunia usaha itu kalau bisa gratis, kalau dapat duit, dia akan minta. Tapi kita lihat yang fair seperti apa, fair treatment. Di mana kalau ada pajak, dia bayar pajak. Kalau datang, dia tarik. Tapi harus fair,” jelas Purbaya.

Menkeu dalam kesempatan itu juga menyinggung praktik di negara lain seperti Tiongkok yang memberikan subsidi ekspor hingga 15 persen untuk meningkatkan daya saing produk dalam negerinya.

“Kita tidak melakukan hal itu, tapi kan kita lihat kalau barang itu masuk ke kita, kita anggap dumping lah itu bagaimana, sehingga kita bisa melakukan hal-hal tertentu untuk mengurangi membanjirnya barang-barang ilegal,” tambah Purbaya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.