Viral! Unissula Bebaskan Tugas Dosen yang Diduga Aniaya Dokter Anestesi

Jumat, 19 Sep 2025, 14:18 WIB

Semarang — Sebuah kasus yang viral mengoyang suasana akademik Universitas Islam Sultan Agung (Unissula). Seorang dosen Fakultas Hukum bernama Dr. M. Dias Saktiawan dijatuhi sanksi pembebasan dari tugas akademik selama enam bulan, menyusul dugaan tindakan kekerasan verbal terhadap dokter anestesi di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung.

Kronologi dan Kontroversi

Peristiwa bermula ketika istri Dias dijadwalkan melahirkan dengan metode Intrathecal Labour Analgesia (ILA), yaitu teknik pereda nyeri lewat suntikan di ruang subarachnoid selama persalinan normal. Namun, dokter spesialis anestesi, dr. Astra, terlambat datang dan akhirnya metode tersebut tidak diterapkan.

Ket. Foto: Dianggap Aniaya Dokter, Dosen Unissula Resmi Dibebaskan dari Tugas Akademik. — Sumber: Ist.

Kekecewaan muncul dari pihak suami pasien (Dias), yang menurut pihak universitas mengeluarkan kata-kata keras, memaki, bahkan mendorong dr. Astra untuk keluar dari ruang persalinan. Beberapa sumber media sosial juga menyebut bahwa pintu ruang bersalin dirusak, namun rumah sakit dan pihak universitas menyanggah adanya pemukulan atau kontak fisik langsung.

Dokter dan tenaga medis lainnya di RSI Sultan Agung bahkan dikabarkan merasakan traumatis akibat kekacauan emosi tersebut. Di sisi lain, Universitas menekankan bahwa sebagian besar masalah berasal dari miskomunikasi, kepanikan karena kondisi ibu dan bayi, serta taruhannya yang tinggi: keselamatan ibu dan bayi.

Tindakan Universitas dan Etika Akademik

Unissula langsung merespons adanya video viral dan laporan publik. Rektor Prof. Dr. H. Gunarto mengeluarkan Surat Keputusan Rektor yang menetapkan bahwa Dias akan dibebaskan dari tugas akademik selama 6 bulan, efektif sejak 18 September 2025 hingga 17 Maret 2026. Sanksi ini berdasarkan rekomendasi Dewan Etik kampus yang telah mengumpulkan keterangan dari pihak rumah sakit, dr. Stefani (dokter obgyn), dr. Astra, dan Dias sendiri.

Importan pula bahwa universitas menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti kekerasan fisik seperti pukulan atau tendangan terhadap dokter, melainkan rasa kecewa yang keluar lewat kata-kata keras dan emosi. Selain itu, pihak kampus juga menyatakan tidak memberikan pendampingan hukum khusus dari lingkungan dosen terhadap Dias, dengan alasan agar proses tetap profesional dan tidak memicu konflik kepentingan.

  • Dosen Unissula sanksi
  • kekerasan verbal dokter RSI Sultan Agung
  • kode etik dosen Unissula
  • kasus dosen vs tenaga medis Semarang
  • Intrathecal Labour Analgesia persalinan
  • komunikasi medis dan etika akademik

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.