- Home
-
- Megapolitan
-
- PWNU DKI Kritik Keras Renc...
PWNU DKI Kritik Keras Rencana Ubah PAM Jaya: Utamakan Layanan Publik, Bukan Bisnis!
Jumat, 19 Sep 2025, 02:00 WIBJAKARTA -Â Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menegaskan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama di tengah rencana Pemprov mengubah status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). PWNU mengingatkan, air bersih jangan sampai berubah menjadi sekadar komoditas dagangan.
Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta, Husny Mubarok Amir, mengatakan pihaknya memahami tujuan baik Gubernur Pramono Anung, tetapi mengingatkan agar layanan air bersih tidak berubah menjadi komoditas dagangan.
âKami memahami tujuan baik Gubernur Pramono Anung, tetapi jangan sampai pelayanan air bersih justru seolah terlihat menjadi barang dagangan,â ujarnya di Jakarta, Kamis (18/9).
Menurut Husny, secara teori, perubahan status ke Perseroda dapat memperkuat investasi, memperbaiki tata kelola, serta membuka peluang bagi PAM Jaya untuk berkembang lebih besar. Namun, ia menegaskan agar pergeseran orientasi tidak semata-mata ke arah bisnis.
Husny menambahkan bahwa PWNU mendukung gagasan gubernur untuk mengembangkan PAM Jaya, tetapi tetap menuntut akuntabilitas dan transparansi.
âKami mendukung jika orientasinya jelas dan berpihak pada warga. Jika tidak, kami akan menjadi pihak yang pertama mengingatkan,â tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya jaminan dari pemerintah agar tarif tetap terjangkau dan kualitas layanan meningkat.
âKalau investasi masuk tapi tarif naik, ini jelas akan menimbulkan ketidakpercayaan. Jadi perlu mekanisme kontrol yang ketat,â kata Husny.
Sebelumnya, Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin, menjelaskan perubahan status badan hukum dari Perumda menjadi Perseroda bertujuan mempermudah gerak perusahaan air minum milik Pemprov DKI Jakarta.
âKami membutuhkan perubahan badan hukum agar bisa lebih elastis bergerak,â kata Arief di Jakarta, Kamis (11/9).
Ia menambahkan, sejumlah daerah seperti Bandung, Semarang, dan Depok sudah lebih dulu melakukan perubahan serupa. Arief juga membantah isu bahwa perubahan status badan hukum otomatis akan memicu kenaikan tarif.
âTarif tetap diikat oleh pemerintah tidak bisa sembarangan,â ujarnya.
Arief menegaskan, kenaikan tarif air minum sudah diatur dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri sehingga PAM Jaya tidak dapat menaikkan tarif secara sepihak.
- layanan publik
- pwnu dki
- pam jaya
- tarif air
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Investor Diprediksi Pilih Menepi ke Aset Aman Saat Isu Tarif Bikin Deg-Degan
-
Instalasi Imersif Tahilalats Dinilai Dorong IP Lokal Naik Kelas
-
Layanan publik mendasar tetap berjalan saat WFH
-
Anda Rencana Berlibur dengan Mobil Pribadi? Jangan Lupa Cek Ban!
-
Wagub Rano Resmikan ERP Fusion PAM Jaya, Layanan Air Jakarta Masuk Era Digital
-
Aktor Film "Dances With Wolves" Divonis Penjara Seumur Hidup atas Kasus Pelecehan Gadis Pribumi
-
Layanan Pembuatan Paspor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.