KPK Sebut Ada Oknum Kemenag yang Bujuk Khalid Basalamah Pakai Haji Khusus
Jumat, 19 Sep 2025, 07:36 WIBJAKARTA â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada oknum Kementerian Agama yang membujuk pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah untuk berpindah dari haji furoda, dan menggunakan haji khusus.
âAda oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, âustaz, pakai kuota haji khusus saja, ini resmiâ,â ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Asep kemudian menjelaskan bahwa oknum dari Kemenag tersebut menyampaikan bahwa Khalid Basalamah bersama ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji melalui jalur haji khusus pada tahun keberangkatan yang sama dengan memakai haji furoda, tetapi harus ada uang percepatan.
âNah, diberikan lah uang percepatan. Kalau tidak salah itu 2.400 dollar Amerika Serikat per kuota,â katanya.
Setelah itu, kata dia, Khalid Basalamah mengumpulkan uang yang diminta, dan menyerahkannya kepada oknum tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai peran Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Masâud yang disebut Khalid Basalamah sebagai orang yang membujuk untuk pindah dari haji furoda ke haji khusus, Asep menjelaskan bahwa oknum dari Kemenag membujuk pendakwah tersebut secara berjenjang.
âYa, itu berjenjang. Yang minta itu adalah oknum dari Kemenag, tetapi melalui travel (biro perjalanan haji, red.). Jadi, berjenjang. Setelah kami telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang,â jelasnya.
Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga merupakan ketua asosiasi biro perjalanan haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), saat tampil di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025, mengungkapkan telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ke KPK.
Khalid menjelaskan pengembalian uang tersebut dilakukan karena KPK memintanya saat memeriksa dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada tahun 2023â2024.
Sementara uang tersebut merupakan biaya per jemaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Masâud. Adapun per orang diharuskan membayar sebesar 4.500 dollar Amerika Serikat.
Selain itu, Khalid mengatakan sebanyak 37 dari 122 orang jamaah diharuskan membayar uang tambahan sebesar 1.000 dollar AS. Apabila tidak membayar, visa jemaah Khalid tersebut tidak akan diproses oleh Ibnu Masâud.
Adapun Khalid mengaku berhaji memakai jasa Ibnu Masâud karena disebut visa haji khususnya merupakan resmi dari negara dan mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat.
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023â2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Khalid Basalamah
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sambut HUT ke-80 TNI AU 2026, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Pemeriksaan Mata Gratis untuk Masyarakat
-
Ini Beda, Biar Pelayanan Maksimal, Ambon Jalankan WFH Bergilir
-
KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun terkait Kasus OTT Wali Kota Maidi
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
-
Polda Banten Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Serang, Lokasi Diratakan hingga Tak Bisa Digunakan Lagi
-
Jembatan Gantung Bantaragung-Pemalang yang Putus Kini Kembali Terhubung
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.