DPRD Banjarmasin Siapkan Raperda Khusus Pedagang Kecil, Janji Beri Perlindungan Nyata

Jumat, 19 Sep 2025, 01:30 WIB

BANJARMASIN – Pedagang kecil di Kota Banjarmasin bakal segera memiliki payung hukum baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, A. Husain, mengatakan bahwa naskah akademik raperda tersebut telah melalui uji publik dengan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga pedagang kecil.

Ket. Foto: Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah DPRD Kota Banjarmasin A Husain di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (18/9). — Sumber: ANTARA/Sukarli

“Sudah kita laksanakan uji publik yang melibatkan akademisi, mahasiswa, hingga pelaku atau pedagang kecil itu sendiri,” ujarnya di Banjarmasin, Kamis (18/9).

Menurut Husain, pada prinsipnya raperda inisiatif DPRD ini mendapat respons positif dari para peserta uji publik, meskipun banyak masukan yang harus ditindaklanjuti oleh panitia khusus. “Berbagai masukan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut agar aturan ini benar-benar menjawab kebutuhan pedagang kecil,” katanya.

Husain menegaskan, penyusunan raperda ini merupakan langkah konkret DPRD untuk memberikan perhatian serius kepada pedagang kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah. “Setiap kali turun ke lapangan, kami banyak menyerap aspirasi para pedagang kecil. Permasalahan mereka cukup beragam, dan semoga semua bisa terakomodasi dalam pembahasan raperda ini,” ucapnya.

Sementara itu, Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa Raperda Perlindungan Pedagang Kecil berbeda dengan regulasi mengenai usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya, meski ada beberapa persamaan, raperda ini lebih spesifik pada kategori pedagang kecil dan bersumber dari dasar hukum yang berbeda.

“Memang ada kesamaan, tapi sebenarnya berbeda. Fokusnya adalah perlindungan dan pemberdayaan pedagang kecil agar mereka bisa berkembang sekaligus berperan lebih besar dalam perekonomian daerah,” kata Reza.

Ia menilai, raperda inisiatif DPRD Banjarmasin ini memiliki tujuan mulia untuk mendorong pedagang kecil agar lebih maju, sejahtera, dan mampu menjadi penggerak ekonomi rakyat. “Kami dari kalangan akademisi siap memberikan masukan dan koreksi agar aturan ini sesuai harapan bersama serta benar-benar menyejahterakan pedagang kecil di Banjarmasin,” tuturnya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.