DPRD Banjarmasin Siapkan Raperda Khusus Pedagang Kecil, Janji Beri Perlindungan Nyata
Jumat, 19 Sep 2025, 01:30 WIBBANJARMASIN â Pedagang kecil di Kota Banjarmasin bakal segera memiliki payung hukum baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, A. Husain, mengatakan bahwa naskah akademik raperda tersebut telah melalui uji publik dengan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga pedagang kecil.
âSudah kita laksanakan uji publik yang melibatkan akademisi, mahasiswa, hingga pelaku atau pedagang kecil itu sendiri,â ujarnya di Banjarmasin, Kamis (18/9).
Menurut Husain, pada prinsipnya raperda inisiatif DPRD ini mendapat respons positif dari para peserta uji publik, meskipun banyak masukan yang harus ditindaklanjuti oleh panitia khusus. âBerbagai masukan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut agar aturan ini benar-benar menjawab kebutuhan pedagang kecil,â katanya.
Husain menegaskan, penyusunan raperda ini merupakan langkah konkret DPRD untuk memberikan perhatian serius kepada pedagang kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah. âSetiap kali turun ke lapangan, kami banyak menyerap aspirasi para pedagang kecil. Permasalahan mereka cukup beragam, dan semoga semua bisa terakomodasi dalam pembahasan raperda ini,â ucapnya.
Sementara itu, Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa Raperda Perlindungan Pedagang Kecil berbeda dengan regulasi mengenai usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya, meski ada beberapa persamaan, raperda ini lebih spesifik pada kategori pedagang kecil dan bersumber dari dasar hukum yang berbeda.
âMemang ada kesamaan, tapi sebenarnya berbeda. Fokusnya adalah perlindungan dan pemberdayaan pedagang kecil agar mereka bisa berkembang sekaligus berperan lebih besar dalam perekonomian daerah,â kata Reza.
Ia menilai, raperda inisiatif DPRD Banjarmasin ini memiliki tujuan mulia untuk mendorong pedagang kecil agar lebih maju, sejahtera, dan mampu menjadi penggerak ekonomi rakyat. âKami dari kalangan akademisi siap memberikan masukan dan koreksi agar aturan ini sesuai harapan bersama serta benar-benar menyejahterakan pedagang kecil di Banjarmasin,â tuturnya.
- ekonomi daerah
- raperda
- dprd banjarmasin
- pedagang kecil
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Indonesia Intensifkan Diplomasi Demi Keselamatan Kapal di Selat Hormuz
-
Unhas Tetapkan Daya Tampung SNPMB 2026 Sebanyak 11.623, Ini Rinciannya
-
Penumpang KA di Daop 9 Jember Tembus 12 Ribu Jelang Puncak Arus Balik
-
Industri Hulu Migas: Mesin Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
DPD RI Minta BPK Audit Anggaran MRP Papua, Nilai Capai Rp181 Miliar per Tahun
-
Pasar Saham Panik, Menkeu Klaim Guncangan IHSG Cuma Sementara
-
Inflasi 3,48 Persen Masuk Target, Kemendagri Soroti Harga Pangan Belum Stabil
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.