Donald Trump Tetapkan Gerakan Antifa sebagai Organisasi Teroris

Jumat, 19 Sep 2025, 01:00 WIB

WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu (17/9), mengatakan bahwa ia secara resmi menetapkan gerakan anti-fasis sayap kiri Antifa sebagai organisasi teroris. Keputusan ini diambil Gedung Putih menyusul meningkatnya ketegangan politik dan pembunuhan terhadap aktivis politik sayap kanan terkemuka, Charlie Kirk.

"Saya juga akan sangat merekomendasikan agar mereka yang mendanai Antifa diselidiki secara menyeluruh sesuai dengan standar dan praktik hukum tertinggi," tulis Trump di platform Truth Social miliknya.

Ket. Foto: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump — Sumber: istimewa

Seperti dikutip dari The Straits Times, namun, tidak jelas apa kekuatan hukum dari proklamasi Trump tersebut. Menurut para ahli, Antifa adalah gerakan ideologis yang terorganisir secara longgar tanpa struktur kepemimpinan atau hierarki yang jelas.

Sehari setelah jaksa penuntut di Utah mengajukan dakwaan resmi terhadap tersangka pembunuhan Kirk, tidak ada bukti yang muncul yang menghubungkan Tyler Robinson (22), tersangka tersebut, dengan kelompok eksternal mana pun. Motifnya yang pasti juga masih menjadi pertanyaan.

Trump dan para pejabat seniornya telah berulang kali menyalahkan kelompok sayap kiri karena menciptakan suasana permusuhan terhadap kaum konservatif sebelum pembunuhan Kirk. Sementara itu, para kritikus mengatakan Trump menggunakan pembunuhan Kirk sebagai dalih untuk menindak lawan-lawan politik.

Seorang pejabat administrasi Trump mengatakan pada Rabu, bahwa Gedung Putih sedang menyiapkan perintah eksekutif mengenai kekerasan politik dan ujaran kebencian.

Dalam wawancara dengan Fox News, Wakil Presiden AS J.D. Vance berulang kali menyalahkan apa yang ia sebut sebagai radikalisasi politik sayap kiri atas pembunuhan tersebut.

Langkah ini, menurut Gedung Putih, merupakan respons langsung terhadap kekerasan politik yang semakin mengkhawatirkan. Dalam sebuah pernyataan, Trump juga menegaskan bahwa mereka yang mendanai Antifa akan diselidiki secara menyeluruh sesuai dengan standar hukum tertinggi.

Diketahui, Antifa di AS adalah singkatan dari "anti-fasis", sebuah gerakan politik yang terdiri dari individu dan kelompok yang terdesentralisasi dan otonom. Berbeda dengan organisasi formal, Antifa tidak memiliki pemimpin tunggal, struktur hierarki, atau kantor pusat yang jelas.

  • Kebijakan AS

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.