- Home
-
- Megapolitan
-
- Jakarta Ubah Pola Kelola S...
Jakarta Ubah Pola Kelola Sampah, Gubernur Pramono Targetkan Zero Dumping 2028
Senin, 10 Agu 2026, 15:55 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat transformasi pengelolaan sampah sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja informal di sektor persampahan. Komitmen tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8).
Pramono menyambut positif sinergi pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Sosial. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menghadirkan paradigma baru dalam memberikan perlindungan kepada pekerja jasa lingkungan, termasuk pekerja informal yang selama ini berperan dalam pengelolaan sampah.
âPemerintah DKI Jakarta sepenuhnya menyambut baik inisiatif pemerintah pusat dan kami akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja informal di sektor persampahan, termasuk para pekerja pemilah sampah di Bantargebang,â ujar Pramono.
Menurutnya, Jakarta sebagai kota global perlu memiliki sistem pengelolaan lingkungan dan persampahan yang semakin modern dan berkelanjutan. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta mulai mengubah pola lama pengelolaan sampah dari sekadar angkut dan buang menjadi sistem pilah, angkut, dan olah.
Perubahan tersebut diperkuat melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang secara bertahap hanya menerima sampah residu sehingga sampah yang masih memiliki nilai guna dapat dipilah dan diolah sebelum dikirim ke tempat pemrosesan akhir.
âKami mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang benar-benar mengubah pola Jakarta dalam penanganan sampah. Kalau dulu angkut buang dan ditimbun di Bantargebang, sekarang menjadi pilah, angkut, olah,â jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan sistem pengelolaan sampah dapat mencapai 100 persen pada 2028. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah terus mengembangkan fasilitas pengolahan sampah di sejumlah lokasi, antara lain Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, dan Rorotan, termasuk fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF).
Pengembangan fasilitas tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir. Pramono optimistis seluruh rangkaian kebijakan tersebut dapat membawa Jakarta menuju kondisi zero dumping di Bantargebang pada 2028.
âKalau sesuai dengan perencanaan, neraca sampah di tahun 2028 akan terselesaikan dan menjadi zero dumping yang ada di Bantargebang,â kata Pramono.
Selain membangun fasilitas pengolahan, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong masyarakat untuk semakin aktif memilah sampah dari sumbernya. Hingga awal Agustus 2026, tingkat pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14 persen.
Dari sisi infrastruktur, Jakarta kini memiliki 8.615 fasilitas pendukung pengelolaan sampah, termasuk 2.247 bank sampah dan 31 TPS 3R. Sejumlah fasilitas tersebut terus dikembangkan agar tidak hanya menjadi tempat penampungan, tetapi juga mampu mengolah sampah menjadi produk dengan kapasitas sekitar 100â150 ton per hari.
Pemprov DKI Jakarta juga memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, khususnya praktik pembuangan sampah secara ilegal oleh pelaku usaha. Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi administratif hingga penutupan usaha apabila pelanggaran dilakukan secara berulang.
âKalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya. Bahkan kami sudah memberikan hukuman administratif, masing-masing pelaku didenda Rp5 juta. Kalau masih mengulangi, kami akan tutup usahanya,â tegas Pramono.
Transformasi pengelolaan sampah tersebut juga dibarengi dengan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja informal. Sejak 2017, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang melalui pengalokasian anggaran untuk pembayaran iuran.
âYang terakhir di tahun 2026 kemarin kurang lebih kita membayarkan, mengeluarkan sekitar Rp806 juta. Untuk itu, kami mohon agar program yang sudah baik ini dapat kita lanjutkan bersama,â kata Pramono.
Pramono berharap perlindungan bagi pekerja informal persampahan dapat terus diperluas melalui kolaborasi pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan masyarakat. Menurutnya, pekerja yang berada di garis depan pengelolaan sampah perlu mendapatkan perlindungan sosial yang layak seiring perubahan sistem persampahan Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perlindungan sosial bagi pekerja informal merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia mendapatkan jaminan sosial. Perlindungan tersebut mencakup aspek keselamatan kerja hingga jaminan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja.
âKita ingin 100 persen pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal maupun sektor informal, mendapatkan perlindungan sosial,â ujar Yassierli.
Pemerintah juga terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja lain, termasuk pekerja disabilitas dan pengemudi ojek daring. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja yang memiliki karakteristik pekerjaan berbeda dengan sektor formal.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Jumhur Hidayat mengapresiasi langkah Jakarta dalam melakukan transformasi pengelolaan sampah. Menurutnya, Jakarta memiliki peluang besar menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem persampahan perkotaan yang terintegrasi.
Jumhur menargetkan persoalan persampahan Jakarta dapat dikelola secara menyeluruh paling lambat pada 2028 melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah juga menyiapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mendorong produsen bertanggung jawab terhadap sampah yang berasal dari produk mereka.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban lingkungan sekaligus membuka peluang ekonomi baru melalui pengembangan green jobs dan ekonomi sirkular. Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan sampah tidak lagi semata-mata dipandang sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari penciptaan lapangan kerja dan aktivitas ekonomi baru.
âPengelolaan sampah ternyata tidak serta-merta harus kumuh. Jakarta menunjukkan bahwa fasilitas pengelolaan sampah dapat dibangun dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain,â ucap Jumhur.
Melalui perubahan pola pengelolaan dari angkut, buang menjadi pilah, angkut, dan olah, Pemprov DKI Jakarta berupaya membangun sistem persampahan yang lebih berkelanjutan. Di saat yang sama, perlindungan terhadap pekerja informal menjadi bagian penting agar transformasi tersebut tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terlibat langsung dalam pengelolaan sampah.
- Pengelolaan Sampah
- Ekonomi Sirkular
- Pemprov DKI Jakarta
- Gubernur DKI Pramono Anung
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
- TPST Bantargebang
- RDF Rorotan
- Sampah Jakarta
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Jakarta Robotic Games Jadi Agenda Tahunan, Gubernur Pramono: Cetak Talenta AI
-
Color of Jakarta 2026: Gubernur Pramono Janjikan Transportasi Gratis 5 Hari di HUT 500 Jakarta
-
Jakarta IP Market 2026 Resmi Dibuka, Dorong IP Lokal Tembus Global
-
Pemprov DKI Resmikan LRT Jakarta Velodrome-Manggarai pada Agustus 2026
-
Buka JEFF 2026 di Balai Kota, Gubernur Pramono Anung Terima Rekor MURI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.