Terungkap! Ini Alasan Kenapa Tutut Soeharto Dicegah ke Luar Negeri, Justru Gugat Menkeu

Kamis, 18 Sep 2025, 14:31 WIB

Jakarta — Putri Presiden ke‑2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Menteri Keuangan atas keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri (travel ban) yang diterbitkan pada 17 Juli 2025. Keputusan tersebut adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025, terkait pengurusan piutang negara.

Gugatan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, didaftarkan oleh Tutut pada 12 September 2025. Pemeriksaan persiapan dijadwalkan pada 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Ket. Foto: Tutut Soeharto — Sumber: Antara Foto

Pokok Sengketa: SK Pencekalan dan Piutang Negara

Objek gugatan adalah SK tersebut, yang menyebut Tutut sebagai pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara. Piutang itu terkait dengan dua perusahaan, yakni PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (CBMP). Tuduhannya, Tutut dianggap sebagai penanggung jawab utang perusahaan tersebut atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Tutut menilai keputusan pencekalan tersebut merugikan haknya untuk bepergian dan membuat posisinya sebagai pihak privat menjadi terbatasi secara administratif tanpa proses hukum yang adil. Dalam petitumnya, Tutut meminta agar PTUN menyatakan SK No.266/MK/KN/2025 batal dan tidak sah, serta memaksa Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencabut data pencekalan dari sistem Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam waktu paling lama 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Proses dan Status Terbaru

  • 17 Juli 2025: SK pencegahan diterbitkan oleh Menkeu saat itu, Sri Mulyani Indrawati. 

  • 9 September 2025: Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik menggantikan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. 

  • 12 September 2025: Tutut mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta. 

  • 23 September 2025: Sidang persiapan dijadwalkan. 

Tutut menggunakan kuasa hukum Ibnu Setyo Hastomo. Biaya panjar perkara yang telah dibayarkan adalah Rp900.000, di mana Rp205.000 di antaranya digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan pemanggilan pihak terkait.

Respon Pemerintah

Pihak Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima surat resmi gugatan dari PTUN mengenai kasus ini. Pemerintah juga belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi petitum atau argumen hukum dari keputusan pencekalan.

  • Tutut Soeharto gugatan menkeu
  • SK 266/MK/KN/2025 pencegahan keluar negeri
  • piutang negara BLBI
  • PTUN Jakarta perkara 308/G/2025/PTUN.JKT
  • Kementerian Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
  • hak bepergian internasional

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.