MK Tolak Semua Gugatan Revisi UU TNI, Protes Publik Indonesia Gelap Kian Memanas

Rabu, 17 Sep 2025, 17:30 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak lima permohonan uji materi terkait Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan pada Maret 2025. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Jakarta Pusat pada Rabu (17/9), di tengah sorotan publik terhadap sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dan memicu gelombang protes.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan, DPR sudah berupaya memberikan ruang partisipasi publik serta menjaga transparansi dalam proses penyusunan undang-undang.

Ket. Foto: — Sumber: Komisi Yudisial

“Anggota DPR berupaya membuka ruang bagi partisipasi publik dalam penyusunan revisi undang-undang,” kata Guntur. Ia menambahkan, masyarakat juga dapat mengikuti proses tersebut melalui platform daring seperti YouTube.

Hakim menolak argumen penggugat yang menyebut revisi UU TNI disusun terburu-buru dan tidak transparan. Termasuk dalam pertemuan tertutup di Hotel Fairmont Jakarta pada 14 dan 15 Maret, yang menurut hakim sebenarnya dinyatakan terbuka untuk umum.

Dalam perkara ini, empat dari sembilan hakim memberikan pendapat berbeda. Mereka adalah Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo serta hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Mereka menilai ada persoalan serius dalam transparansi pembahasan undang-undang tersebut.

Selain itu, MK juga menolak empat permohonan lain yang diajukan mahasiswa fakultas hukum dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Padjadjaran. Hakim menilai para mahasiswa tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat revisi UU TNI.

Hakim Enny menjelaskan, awalnya permohonan tersebut sempat diterima karena majelis ingin memverifikasi legal standing penggugat. Namun, setelah pemeriksaan, mereka dianggap tidak bisa membuktikan keterlibatan aktif dalam mengawasi proses penyusunan undang-undang.

“Tidak ada bukti atau fakta dalam pemeriksaan kami yang menunjukkan para penggugat secara aktif memantau penyusunan revisi UU TNI sejak proses dimulai,” ujar Enny.

Namun, dalam pendapat berbeda, Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Saldi Isra menilai para mahasiswa sebenarnya memiliki dasar hukum yang sah untuk mengajukan permohonan. Mereka menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mengawasi legislasi harus dijamin.

Revisi UU TNI yang disahkan DPR pada Maret 2025 telah memicu gelombang protes dengan slogan Indonesia Gelap di berbagai kota. Aksi penolakan terjadi baik sebelum maupun sesudah pengesahan, menandakan kuatnya resistensi publik terhadap aturan baru tersebut.

Dengan putusan ini, seluruh permohonan uji materi revisi UU TNI resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, perbedaan pendapat di antara hakim tetap memperlihatkan adanya ruang perdebatan hukum yang belum sepenuhnya terjawab.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.