- Home
-
- Megapolitan
-
- Tarif Transportasi Umum Rp...
Tarif Transportasi Umum Rp 1 di Jakarta pada 17 dan 19 September 2025, Berlaku untuk Transjakarta, MRT, dan LRT
Selasa, 16 Sep 2025, 13:45 WIBJAKARTA â Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan kebijakan tarif Rp 1 untuk transportasi umum dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional 2025 dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025. Kebijakan ini berlaku pada 17 September dan 19 September 2025, mencakup layanan Transjakarta, MRT, hingga LRT Jakarta.
Tarif khusus ini dapat dinikmati masyarakat sepanjang hari pada dua tanggal tersebut. Pada 17 September 2025 berlaku mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB, begitu pula pada 19 September 2025 dari pukul 00.00 hingga 23.59 WIB. Dishub DKI menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga sekaligus dorongan untuk meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan transportasi publik.
Ketentuan tarif Rp 1 mencakup layanan Transjakarta (BRT, non-BRT, Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta. Semua warga dapat memanfaatkan tarif ini tanpa terkecuali, dengan metode pembayaran melalui Kartu Uang Elektronik (KUE) seperti Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, dan Jakcard. Selain itu, aplikasi digital seperti JakLingko dan MyMRTJ juga bisa digunakan.
Dishub menjelaskan bahwa layanan khusus seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan gratis berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.133 Tahun 2018 tetap berjalan sesuai ketentuan awal. Artinya, kelompok masyarakat tertentu yang sudah memiliki hak atas tarif Rp 0 tidak terpengaruh oleh kebijakan tarif Rp 1 ini.
Sejumlah golongan masyarakat juga tetap berhak atas layanan gratis menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta. Mereka antara lain pemegang Jakcard Combo, yang meliputi PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan, tenaga kontrak, pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI, penghuni rumah susun sederhana sewa, serta anggota Tim Penggerak PKK.
Selain itu, pemegang TJ Card juga mendapatkan fasilitas gratis. Kelompok ini mencakup warga lanjut usia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, anggota Veteran Republik Indonesia, penerima raskin dengan Kartu Keluarga Sejahtera, warga ber-KTP Kepulauan Seribu, pengurus masjid atau marbot, pendidik dan tenaga PAUD, larva monitor, hingga anggota TNI dan Polri.
Kebijakan tarif transportasi umum Rp 1 ini diharapkan mampu mendorong peningkatan jumlah pengguna transportasi publik di Jakarta. Dengan adanya insentif ini, masyarakat diharapkan semakin beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum, sehingga mendukung upaya pemerintah menekan polusi udara sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas di ibu kota.
- Transportasi Umum
- Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025
- Hari Perhubungan Nasional 2025
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
MRT Jakarta Mempermudah Komuter Beli Tiket Lewat Platform WhatsApp
-
Transjakarta Siapkan Layanan Malam di Stasiun Senen dan Pulo Gebang Saat Arus Balik Mudik
-
Permintaan Melonjak, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Stok Pertamax Turbo Makassar Aman
-
Dua Polisi Gugur Saat Bertugas Menuju Lokasi Longsor Cisarua Bandung
-
Rute Bus Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta: Jadwal, Tarif, dan Titik Pemberhentian
-
Mudik Lebaran 2026, Tarif Tol Dapat Diskon
-
Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka Sampai Tanggal 9 Januari 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.