Pemkot Bandung Tegaskan akan Tindak di Tempat Pelaku Buang Sampah Sembarangan
Selasa, 16 Sep 2025, 18:50 WIBBANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan seluruh wilayah kota termasuk di Jalan Cikutra dan Ahmad Yani sekitar RS Santo Yusup.
Langkah itu diambil Pemkot Bandung setelah menerima laporan jika oknum warga terpantau membuang sampah sembarangan di Jalan Cikutra dan Ahmad Yani sekitar RS Santo Yusup.
Atas laporan itu, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, pada Senin (15/9) meninjau langsung ke lokasi dengan didampingi Kasatpol PP, Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandung, Camat Cibeunying Kidul, Lurah Cikutra, serta sejumlah jajaran terkait.
Saat peninjauan, Wakil Wali Kota Erwin menyampaikan bahwa sebagian besar pelaku pembuangan sampah bukanlah warga setempat.
âAlhamdulillah hari ini saya monitoring ke sini, berdiskusi dengan Pak Camat dan Bu Lurah. Ternyata sampah yang menumpuk di jalan ini sebagian besar bukan dari penduduk sekitar. Diduga kebiasaan ini terbawa sejak masa pandemi Covid-19, dan terus berlanjut hingga sekarang,â ungkpap dia.
Pemkot Bandung akan memaksimalkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di sekitar kawasan tersebut, termasuk rencana menempatkan mesin insinerator dan melakukan renovasi lahan untuk pengelolaan sampah lebih optimal.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan dengan menempatkan personil Satpol PP di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Cicadas. Langkah ini diambil agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.
âKami mengimbau warga Bandung dan sekitarnya agar tidak lagi membuang sampah di pinggir jalan. Jika kedapatan, kami akan tindak tegas sesuai Perda dan bisa langsung diproses secara hukum,â tegas dia.
Wakil Wali Kota Erwin juga menginstruksikan agar camat dan lurah merapatkan barisan dengan para ketua RW di tiga kelurahan yang terdampak, yakni Kelurahan Cikutra, Kebonwaru, dan Cicadas. Hal ini untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat agar menjaga lingkungan tetap bersih.
âIni bukan hanya soal sampah, tapi juga soal citra Kota Bandung. Jangan sampai Bandung dinilai jorok hanya karena ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,â imbuh dia.
Selain persoalan sampah, Wakil Wali Kota Erwin juga menyoroti aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut. Wakil Wali Kota Erwin menegaskan, aktivitas PKL hanya diperbolehkan hingga pukul 06.30 WIB. Setelah itu, lokasi harus segera dibersihkan dan sampah dibuang ke TPS.
âPKL di sini sampai pukul 06.30, setelah itu mereka harus selesai dan sampah langsung diangkut ke TPS. Yang menjadi persoalan adalah di sepanjang Jalan Ahmad YaniâCicadas yang masih rawan kotor karena ulah warga yang buang sampah sembarangan,â tutur dia.
Sebagai tindak lanjut, patroli Satpol PP akan mulai dilakukan setiap hari. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan langsung ditindak dan bisa disidangkan sesuai aturan hukum yang berlaku.
âWarga Bandung, khususnya yang di sekitar sini, tolong jangan lagi membuang sampah di pinggir jalan. Mulai besok kami akan lakukan patroli, dan jika ada yang melanggar akan langsung ditindak sesuai aturan,â kata Wakil Wali Kota Erwin. ils/I-1
- Pemkot Bandung
- Buang Sampah Sembarang
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Belum Setengah Tahun, Rupiah Sudah Ikut Terseret Gejolak Global: Melemah 1,38 Persen per 2 April
-
Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur
-
Trump Pecat Jaksa Agung AS Pam Bondi
-
Arus Balik Lebaran 2026: Okupansi Kereta Api Lampaui 140 Persen Selama Empat Hari Beruntun
-
Pemprov Jatim Mulai Terapkan WFH bagi ASN
-
Banjir Grobogan Mengganggu Perjalanan Kereta Api
-
Direktur Timnas Mesir Peringatkan Salah: Jangan Pindah ke MLS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.