Mengejutkan! 16 Elang Dilindungi Hampir Dijual Bebas, Kemenhut Gagalkan di Babel

Senin, 15 Sep 2025, 17:44 WIB

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan perdagangan ilegal 16 ekor elang dilindungi di Bangka Tengah, Bangka Belitung (Babel). Satwa langka itu berhasil diamankan setelah operasi gabungan bersama BKSDA dan aparat penegak hukum, sementara pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

"Tindakan kepemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi merupakan kegiatan ilegal yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia serta berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto dalam pernyataan terkonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ket. Foto: Tiga ekor elang tikus (Elanus caeruleus) berhasil diselamatkan dalam dugaan upaya perdagangan satwa ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (10/9). — Sumber: ANTARA/HO-Kemenhut

Dia mengatakan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kemenhut bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan konservasi sumber daya alam hayati.

Dalam operasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan dan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) itu berhasil diamankan 13 ekor elang tikus (Elanus caeruleus) dan tiga ekor elang bondol (Haliastur indus). Seluruh satwa tersebut saat ini dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Foundation untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Operasi pada 10 September 2025 itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait perdagangan satwa dilindungi, Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MA (19) di Kecamatan Pangkalan Baru. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan penyimpanan, pemilikan, pemeliharaan, dan upaya perdagangan satwa dilindungi.

Pelaku MA beserta barang bukti diamankan ke Kantor Seksi Wilayah III BKSDA Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera. Saat ini, pelaku telah dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Hari menjelaskan bahwa elang bondol dan elang tikus memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Sebagai predator puncak, keduanya berperan dalam mengendalikan populasi mamalia kecil dan burung, yang pada gilirannya membantu menjaga kesehatan dan keberlanjutan vegetasi serta mengurangi penyebaran penyakit.

Elang bondol, yang sering ditemukan di wilayah perairan, berperan dalam mengendalikan jumlah ikan serta hewan air lainnya. Sedangkan elang tikus, yang hidup di daerah terbuka dan padang rumput, berfokus pada pengendalian populasi tikus dan serangga.

Kehadiran kedua jenis elang ini sangat vital bagi keberlanjutan rantai makanan dan keseimbangan alam secara keseluruhan.

  • kemenhut
  • babel
  • elang
  • kabupaten bangka tengah

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.