OJK dan Industri Asuransi Tancap Gas, Produk Parametrik Siap Hadir Tahun Depan

Minggu, 14 Sep 2025, 20:35 WIB

JAKARTA – Menyusun produk asuransi parametrik kebencanaan berskala nasional sebenarnya bukan cuma soal bikin polis baru, tapi lebih ke merancang sistem keuangan yang bisa jadi “tameng” cepat saat bencana datang.

Bedanya dengan asuransi konvensional, di sini klaim nggak perlu nunggu tim verifikasi turun ke lapangan buat hitung kerugian. Cukup pakai parameter jelas—misalnya curah hujan ekstrem atau magnitude gempa—klaim langsung bisa cair.

Ket. Foto: Ilustrasi - Sebuah mobil yang terseret arus banjir melintang di jalan di Komplek IKPN Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta. — Sumber: ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kenapa ini penting? Karena Indonesia termasuk negara dengan risiko bencana paling tinggi di dunia. Kalau sistem ini jadi, dana darurat bisa langsung tersedia hanya dalam hitungan hari, sehingga pemerintah daerah, lembaga penanggulangan bencana, bahkan masyarakat terdampak bisa lebih cepat bergerak. Artinya, bukan cuma mengurangi beban fiskal negara, tapi juga bikin proses pemulihan jauh lebih efisien.

Tantangannya ada di detail teknis: berapa premi yang wajar, seberapa besar klaim yang bisa ditanggung, dan bagaimana porsi risiko dibagi antara perusahaan asuransi lokal dengan reasuransi internasional. Kalau desainnya matang, produk ini bisa jadi game changer dalam cara Indonesia menghadapi bencana.

Perusahaan asuransi dan reasuransi bersama asosiasi serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun produk asuransi parametrik kebencanaan berskala nasional berdasarkan curah hujan dan magnitude gempa, yang ditargetkan dapat diimplementasikan pada tahun depan.

Kepala Departemen Industry Research PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) (Indonesia Re) Fiza Wira Atmaja, dalam keterangannya, yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/9), mengatakan proses tersebut telah berlangsung selama setahun terakhir.

Indonesia Re merupakan salah satu perusahaan yang terlibat mengkaji produk asuransi baru tersebut.

"Sedang kami susun inisiatif bersama pemerintah untuk menyusun asuransi parametrik yang skalanya nasional. Sudah setahun nih, targetnya tahun depan 2026 realisasi," ucap Fiza.

Ia menyampaikan tujuan pengembangan produk asuransi tersebut adalah untuk menyediakan dana cepat agar para pemangku kepentingan dapat segera melakukan aksi tanggap darurat, bukan untuk mengganti kerugian harta maupun jiwa akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh bencana.

Hal tersebut dikarenakan asuransi parametrik adalah jenis asuransi yang secara langsung membayar klaim berdasarkan parameter atau indikator tertentu, bukan berdasarkan hasil verifikasi kerusakan fisik di lapangan.

Ia pun mencontohkan jika nasabah di suatu daerah terdampak banjir akibat curah hujan yang tinggi, maka nilai klaim yang dibayarkan pun akan lebih besar dibandingkan nasabah di daerah yang terdampak banjir akibat curah hujan yang rendah.

Fiza mengatakan sejauh ini progres pengembangan asuransi parametrik disebut telah sampai pada desain produk, tapi masih diperlukan revisi dan penyesuaian.

Ia menuturkan berbagai hal juga masih dikaji, termasuk nilai premi, jumlah pembayaran klaim, hingga berapa porsi risiko yang akan direasuransikan di dalam dan di luar negeri.

"Kalau desain produknya sudah, tinggal mungkin beberapa revisi yang perlu dan untuk ke market internasional juga sudah di-sharing ya," kata Fiza.

  • asuransi parametrik

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.