Menhut: Perhutanan Sosial di Indonesia Sentuh 8,4 Juta Hektare

Kamis, 11 Sep 2025, 15:55 WIB

JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, perhutanan sosial menjadi instrumen penting peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program ini juga mendukung agenda strategis Presiden Prabowo Subianto dalam asta cita pembangunan.

“Perhutanan sosial selain untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan hasil hutan. Perhutanan sosial juga merupakan salah satu program strategis ketahanan pangan dan energi baru terbarukan,” ujar Raja Juli, Kamis (11/9).

Ket. Foto: — Sumber: RRI/Wahyu Suryo

Kementerian Kehutanan mencatat hingga September 2025, sebanyak 11.065 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial telah diterbitkan. SK tersebut diberikan kepada 1,4 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia.

Total luasan hutan yang dikelola masyarakat melalui perhutanan sosial mencapai 8,4 juta hektare. Kebijakan ini memberikan hak kelola legal dan berkelanjutan kepada masyarakat lokal.

Saat ini terdapat 15.769 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) aktif di seluruh Indonesia. Rinciannya terdiri atas platinum 120 KUPS, gold 1.350 KUPS, silver 5.749 KUPS, dan blue 8.550 KUPS.

“Penyerahan 11.065 SK perhutanan sosial dengan luasan 8,4 juta hektare ini memberikan hak kelola bagi masyarakat lokal secara legal dan berkelanjutan. Bagi masyarakat, ini untuk pemanfaatan hasil hutan hingga mengurangi deforestasi,” ucap dia.

Raja Juli mengharapkan, perhutanan sosial yang dikelola masyarakat nantinya mendapat dukungan akses modal dari perbankan. Dengan begitu, kualitas produk perhutanan sosial bisa meningkat dan bersaing di pasar.

Selain itu, perhutanan sosial diharapkan tumbuh menopang ekonomi rakyat secara luas dan berkelanjutan. Pemerintah meyakini program ini mampu menyelaraskan kelestarian hutan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. ils/I-1

  • Menhut
  • Perhutanan Sosial

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.