Lewat Skema Komersial, Bulog Jaga Harga, Lindungi Petani, Amankan Stok

Kamis, 11 Sep 2025, 21:55 WIB

JAKARTA – Penyerapaan gabah petani dan beras dalam negeri melalui skema komersial sangat penting untuk menjaga stabilitas harga, melindungi kesejahteraan petani, sekaligus memperkuat kemandirian pangan nasional.

Dengan pola komersial, pembelian gabah tidak lagi semata bergantung pada skema penugasan pemerintah, tetapi mampu menciptakan rantai pasok yang lebih berkelanjutan dan efisien.

Ket. Foto: Stok beras Perum Bulog Cabang Lebak Pandeglang, Banten sebanyak 21.000 ton mencukupi untuk kebutuhan konsumsi masyarakat di dua kabupaten itu hingga akhir tahun 2025. — Sumber: ANTARA/Mansyur.

Langkah ini juga dapat mencegah gejolak harga saat panen raya, di mana biasanya petani tertekan oleh anjloknya harga gabah.

Jika mekanisme pasar diperkuat melalui skema komersial, maka nilai tambah dari gabah dan beras bisa lebih optimal, baik bagi petani maupun pelaku usaha.

Selain itu, penyerapan berbasis komersial membuka peluang diversifikasi produk, peningkatan kualitas, serta memperluas akses distribusi hingga pasar ekspor.

Dengan demikian, penyerapaan gabah dan beras dalam negeri tidak hanya menjaga ketahanan pangan, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing pertanian Indonesia di tengah dinamika global.

Direktur Pengadaan Perum Bulog Prihasto Setyanto menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk tetap menyerap gabah petani dan beras dalam negeri dengan skema komersial demi menjaga stabilitas pangan, mendukung petani, serta memperkuat cadangan nasional.

"Perlu kami sampaikan bahwa Bulog senantiasa melaksanakan penyerapan gabah dan beras sesuai penugasan Pemerintah," kata Prihasto dalam keterangan di Jakarta, Kamis (11/9).

Dikatakan pada tahun ini berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2025, Bulog mendapat tugas mengadakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 3 juta ton setara beras.

"Dan saat ini target tersebut telah tercapai," ujar Prihasto.

Dia menyampaikan hal itu menyikapi pemberitaan yang beredar mengenai kegiatan penyerapan gabah dan beras dalam negeri.

Bulog memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan proporsional.

Prinsipnya, lanjutnya, untuk CBP Bulog bekerja berdasarkan regulasi dan penugasan yang diberikan Pemerintah.

Namun di luar itu, Bulog tetap melakukan penyerapan gabah dan beras melalui skema komersial.

"Dalam skema ini, Bulog tidak pernah menghentikan penyerapan, dengan mekanismenya disesuaikan dengan kebutuhan penjualan, baik dari sisi jenis, kualitas, maupun kuantumnya," tambahnya.

Prihasto juga menjelaskan bahwa Bulog juga mengoperasikan Sentra Penggilingan Padi (SPP) yang tersebar di 10 wilayah di seluruh Indonesia yang terus menyerap gabah sesuai standar kualitas untuk menghasilkan beras premium maupun beras sesuai preferensi konsumen dan kebutuhan pasar.

Lokasi SPP tersebut antara lain berada di Subang, Karawang, Sragen, Kendal, Bandar Lampung, Bojonegoro, Banyuwangi, Magetan, Jember, dan Sumbawa.

"Dengan demikian, dapat kami tegaskan Bulog masih melakukan penyerapan gabah maupun beras. Perbedaannya hanya terletak pada skema, CBP mengikuti regulasi Pemerintah, sedangkan komersial menyesuaikan dinamika dan kebutuhan pasar," jelasnya.

Hal ini, lanjut Prihasto, memastikan Bulog tetap berpihak pada petani sekaligus menjaga keseimbangan ketersediaan dan harga beras bagi masyarakat.

Ia menambahkan, Bulog sebagai operator berkomitmen untuk menjalankan penugasan dari Pemerintah, utamanya dalam melindungi harga ditingkat petani, maupun menjaga ketersediaan, keterjangkauan dan stabilisasi harga pangan di tingkat konsumen.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.