Thaksin Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 10 Sep 2025, 02:30 WIB

BANGKOK – Mahkamah Agung Thailand pada Selasa (9/9) memerintahkan politisi paling berkuasa dan kontroversial di negara itu, Thaksin Shinawatra, untuk dipenjara selama satu tahun. Perintah itu keluar setelah MA memutuskan bahwa mantan PM Thailand itu secara tidak benar menjalani hukuman penjara pada tahun 2023.

Klan politik Shinawatra selama dua dekade telah menjadi musuh utama elite promiliter dan prokerajaan Thailand yang memandang visi populis mereka sebagai ancaman terhadap tatanan sosial tradisional.

Ket. Foto: Thaksin Shinawatra — Sumber: AFP/CHANAKARN LAOSARAKHAM

Momentum dinasti tersebut merosot setelah serangkaian kemunduran hukum dan politik, yang berpuncak pada penggulingan putrinya Paetongtarn Shinawatra bulan lalu dari kantor perdana menteri.

Namun putusan terbaru Mahkamah Agung menjadi salah satu pukulan paling menyakitkan bagi tokoh politik terbesar di Thailand, karena hakim memerintahkan untuk menjebloskan Thaksin, 76 tahun, ke penjara di Bangkok pada Selasa sore.

Thaksin terpilih sebagai PM pada tahun 2001 dan sekali lagi pada tahun 2005, tetapi mengasingkan diri setelah masa jabatan keduanya dipersingkat oleh kudeta militer. Setelah kembali pada Agustus 2023, ia dijatuhi hukuman delapan tahun karena dakwaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Namun dia tidak pernah menghabiskan satu malam pun di dalam sel karena kemudian dibawa ke kamar rumah sakit swasta, hukumannya dikurangi menjadi satu tahun oleh pengampunan kerajaan, sebelum dia dibebaskan dalam skema pembebasan awal untuk tahanan lanjut usia.

Waktu kepulangannya dan pemindahan tahanannya, yang bertepatan dengan pembentukan pemerintahan baru oleh partainya, Pheu Thai, telah memicu kecurigaan publik terhadap kesepakatan rahasia dan tuduhan perlakuan khusus.

"Penegakan hukuman penjara terhadap terdakwa adalah tindakan yang melanggar hukum," kata putusan Mahkamah Agung yang dibacakan kepada Thaksin. "Keadaan ini menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui atau menyadari bahwa dirinya tidak menderita kondisi darurat kritis, melainkan hanya penyakit kronis yang dapat diobati secara rawat jalan, tanpa perlu dirawat di Rumah Sakit Umum Kepolisian. (Oleh karenanya) waktu yang dihabiskan di Rumah Sakit Umum Kepolisian tidak dapat dihitung sebagai masa tahanan dan oleh karenanya terdakwa harus menjalani hukuman penjara tambahan satu tahun," imbuh putusan MA Thailand.

Putusan MA itu juga didengar oleh sekelompok pendukung Thaksin yang berkumpul di luar pengadilan dengan mengenakan kaos berwarna merah.

Keputusan itu muncul hanya beberapa hari setelah Pheu Thai digulingkan sebagai partai berkuasa dan Paetongtarn Shinawatra digulingkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi dari jabatannya sebagai PM karena melanggar etika terkait dengan pertikaian perbatasan dengan Kamboja.

Pheu Thai telah memegang jabatan perdana menteri sejak pemilu 2023, tetapi koalisi yang dipimpin oleh mantan sekutu mereka, Anutin Charnvirakul, menggantikan mereka pada hari Minggu (7/9) lalu. AFP/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: AFP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.