Terungkap! Ini Alasan KPK Memanggil Pegawai PT Adaro Andalan Indonesia

Kamis, 20 Agu 2026, 04:56 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pemanggilan J selaku pegawai PT Adaro Andalan Indonesia yang sempat bekerja di PT Adaro Energy Indonesia atau PT Alamtri Resources Indonesia, untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (19/8).

“Untuk saksi J, memang untuk dikonfirmasi terkait pemberian-pemberian kepada pemeriksa pajak terkait pengembangan dari tertangkap tangan KPP Banjarmasin,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

Ket. Foto: Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8). — Sumber: Antara foto

Taufik menjelaskan KPK perlu memeriksa J dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, karena saksi tersebut mengurus perpajakan sejumlah perusahaan.

“Karena memang beberapa perusahaan-perusahaan juga terkonfirmasi diurus oleh saksi J,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengaku belum bisa memberitahukan secara detail terkait penyidikan kasus tersebut.

“Tentunya ketika sudah lengkap, dan kami sudah mengunci untuk fakta-faktanya, maka akan disampaikan ke teman-teman dan publik,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Sementara itu, KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.

Atas pengurusan tersebut, para tersangka kemudian mendapatkan Rp1,5 miliar dan dibagi sesuai jatahnya masing-masing.

KPK pada 20 Juli 2026, mengumumkan pengembangan kasus tersebut.

Setelah itu, KPK mengumumkan telah menyita 680.000 dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, hingga Rp100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian dari saksi.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

Berita Terbaru

Kemenhub Sebut BRT Mebidang Upaya Pemerintah Bangun Transportasi Perkotaan

NTT Kembali Diguncang Gempa M 5,7 pada Rabu Malam, Ini Informasinya

Karya Modifikator Indonesia Bakal Ditampilkan di SEMA Show 2026 Las Vegas

Gila! Pegolf Maroko Laguirati Pecahkan Rekor Lapangan di Indonesia Pro-Am 2026

BMKG Prakirakan Cuaca di Mayoritas Kota Besar pada Kamis (20/8), Berawan

5 Dialek Sunda, dari Priangan hingga Betawi Menggema saat Pembacaan Sejarah HUT Jawa Barat ke-81

Tijjani Reijnders Gabung Klub Arab Saudi, Al Qadsiah

Keren Bikin Bangga! Karya Modifikator Indonesia Bakal Mejeng di SEMA Show 2026

Industri Modifikasi Otomotif Jadi Ladang Ekraf Baru, Menekraf Dorong Jadi Nilai Tambah Ekonomi Nasional

Sampah Plastik Jadi Cuan! Pemkot Bima Kembangkan Nilai Ekonomi Lewat Gerakan Ini

Sembilan Perempuan Disandera di Jila, Mimika oleh KKB

Film Jason Statham ‘Mutiny’ Sempat Bocor di Amazon Prime Sebelum Tayang di Bioskop

Layanan Rail Library KAI untuk Meningkatkan Minat Baca dan Pengetahuan Masyarakat

Petugas Upacara HUT Ke-81 RI Diundang Presiden Prabowo ke Hambalang

Kejutan untuk Petugas Upacara HUT Ke-81 RI! Prabowo Undang Mereka ke Hambalang

Pemkot Cilegon Dukung Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS

KPK Usut Izin WNA, Dugaan Korupsi BPJS TKA Ikut Terungkap

Nasib Guru PPPK Terjawab! Pemkot Cilegon Dukung Pengangkatan Jadi PNS

Kabar Gembira! 25 Kreator Lokal Aceh Ketiban Berkah, Kemenkum Berikan Hak Cipta Gratis

Terobosan Baru Kemenhub! BRT Mebidang Didorong Jadi Solusi Transportasi Perkotaan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.