KPK Usut Izin WNA, Dugaan Korupsi BPJS TKA Ikut Terungkap
Kamis, 20 Agu 2026, 05:20 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mendapatkan informasi dugaan korupsi terkait jaminan sosial BPJS untuk tenaga kerja asing (TKA) saat mengusut kasus dugaan pemerasan dalam mengurus izin tinggal warga negara asing (WNA).
âMemang ada informasi-informasi,â kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Lebih lanjut Taufik mengatakan KPK belum melakukan penyidikan terhadap hal tersebut.
Akan tetapi, dia mengatakan KPK membuka peluang untuk menelusuri hubungan antara dugaan pemerasan yang telah diusut dengan informasi yang diterima lembaga antirasuah itu.
âApakah nanti ada kaitannya ke sana? Tentunya akan kami dalami kembali,â katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
OTT ini membuat Silmy Karim yang sedang menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri ke KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022â2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang sempat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023â2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024â2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022â2026.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- kasus wna
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Gagal Dipulihkan, BPR Syariah Hasanah Mandiri Resmi Dicabut Izinnya
-
Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Misi Balas Dendam Atlas Lions
-
Liverpool Bersaing dengan Manchester United Boyong Manu Kone
-
Fauzi Bowo Ungkap Warisan Ali Sadikin yang Jadi Fondasi Kemajuan Jakarta sebagai Kota Metropolitan
-
Etik Suryani Tiba di Gedung Merah Putih, KPK Lanjutkan Pemeriksaan.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.