Revisi Perpres Rampung, Era Sampah Jadi Sumber Energi Semakin Dekat
Rabu, 10 Sep 2025, 16:52 WIBJAKARTA â Aturan pengolahan sampah menjadi energi memiliki arti strategis dalam menghadapi dua persoalan besar sekaligus: krisis lingkungan akibat timbunan sampah dan kebutuhan energi yang terus meningkat.
Tanpa regulasi yang jelas dan tegas, upaya konversi sampah menjadi energi berpotensi terhambat oleh tumpang tindih kewenangan, rendahnya minat investor, serta kurangnya kepastian pasar bagi energi yang dihasilkan.
Secara ekonomi, aturan ini penting untuk memberikan kepastian investasi, mulai dari skema pembiayaan, tarif jual listrik atau energi hasil pengolahan, hingga insentif fiskal.
Kepastian regulasi juga mendorong inovasi teknologi ramah lingkungan, sehingga pengolahan sampah tidak hanya mengurangi volume timbunan di TPA, tetapi juga menghasilkan energi alternatif yang berkelanjutan.
Dari sisi sosial dan lingkungan, aturan yang kuat dapat memastikan proses pengolahan sampah mengikuti standar kesehatan dan emisi yang aman, sehingga tidak menciptakan masalah baru berupa polusi udara atau residu berbahaya.
Lebih jauh lagi, regulasi akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem ekonomi sirkular.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menyatakan revisi aturan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018, sudah masuk tahap finalisasi.
"Jadi kita memang sedang finalisasi," kata Deputi Bidang Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan Nani Hendiarti ditemui seusai menjadi pembicara dalam kegiatan Katadata Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) 2025 di Jakarta, Rabu (10/9).
Aturan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan masuk tahap finalisasi.
Dia menyampaikan proses penyusunan regulasi tersebut melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, untuk memastikan instrumen perdagangan karbon dapat berjalan sesuai standar internasional dan memberi kontribusi signifikan bagi pengendalian emisi nasional.
"Kemarin baru PAK (pembahasan antar kementerian) sama KLH (Kementerian Lingkungan Hidup)," ujarnya.
Nani menegaskan penyusunan Perpres itu telah berlangsung cukup lama dengan sejumlah aspek disiapkan sejak setahun terakhir, mencakup perdagangan karbon internasional serta mekanisme sukarela atau voluntary.
"Kita ingin mengupayakan beberapa hal, seperti international carbon trading, dan juga bukan hanya compliance, tapi juga ada yang voluntary, kita akan masukkan juga di dalam revisi," bebernya.
Target penyelesaian Perpres ini diharapkan tercapai sebelum Konferensi Perubahan Iklim Ke-30 (COP30) yang diadakan Brasil, agar Indonesia dapat memanfaatkan momentum strategis dalam menunjukkan keseriusan terhadap isu global pengendalian iklim.
Selain sektor polusi industri, regulasi ekonomi karbon ini juga diarahkan untuk mendorong kontribusi dari sektor lain, termasuk potensi besar dari wilayah kelautan yang harus lebih ditingkatkan.
Kemenko Pangan optimistis penyelesaian Perpres ekonomi karbon dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan karbon global sekaligus membuka peluang manfaat ekonomi baru dari sektor lingkungan dan kelautan.
"Targetnya sebelum Brasil (Konferensi Perubahan Iklim Ke-30/COP30 yang diadakan Brasil), karena momentumnya di sana. Kita mau mengangkat juga sebenarnya bukan hanya sektor polusi, tapi juga kalau bisa sektor lain harus ditingkatkan. Termasuk yang dari ocean area (area lautan). Jadi nanti itu kurang lebih," kata Nani.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pulihkan Pendidikan Pascabencana, Dompet Dhuafa Renovasi Sejumlah Sekolah di Sumatra
-
Penerbangan Chaos Usai Badai Salju Hantam Pantai Timur AS
-
Gandeng Caitlin Halderman, SoKlin Hadirkan Sensasi Parfum Mewah Tahan 33 Hari
-
Menkop Ajak Dana Umat Lebih Banyak Masuk ke Sektor Produktif
-
Fakta-Fakta Tragedi Tambang Ilegal Gunung Pongkor, Tiga Penambang Tewas akibat Gas Berbahaya
-
Unsri Terima 2.294 Mahasiswa Baru Lewat SNBP 2026/2027
-
Tak Terduga, Ini Alasan Kuat Prabowo Rayakan Idul Fitri 1447 H di Aceh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.