Revisi Perpres Rampung, Era Sampah Jadi Sumber Energi Semakin Dekat  

Rabu, 10 Sep 2025, 16:52 WIB

JAKARTA – Aturan pengolahan sampah menjadi energi memiliki arti strategis dalam menghadapi dua persoalan besar sekaligus: krisis lingkungan akibat timbunan sampah dan kebutuhan energi yang terus meningkat.

Tanpa regulasi yang jelas dan tegas, upaya konversi sampah menjadi energi berpotensi terhambat oleh tumpang tindih kewenangan, rendahnya minat investor, serta kurangnya kepastian pasar bagi energi yang dihasilkan.

Ket. Foto: Pengolahan sampah di Intermediate Treatment Facility (ITF) Pasar Niten Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. — Sumber: ANTARA/ Hery Sidik

Secara ekonomi, aturan ini penting untuk memberikan kepastian investasi, mulai dari skema pembiayaan, tarif jual listrik atau energi hasil pengolahan, hingga insentif fiskal.

Kepastian regulasi juga mendorong inovasi teknologi ramah lingkungan, sehingga pengolahan sampah tidak hanya mengurangi volume timbunan di TPA, tetapi juga menghasilkan energi alternatif yang berkelanjutan.

Dari sisi sosial dan lingkungan, aturan yang kuat dapat memastikan proses pengolahan sampah mengikuti standar kesehatan dan emisi yang aman, sehingga tidak menciptakan masalah baru berupa polusi udara atau residu berbahaya.

Lebih jauh lagi, regulasi akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem ekonomi sirkular.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menyatakan revisi aturan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018, sudah masuk tahap finalisasi.

"Jadi kita memang sedang finalisasi," kata Deputi Bidang Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan Nani Hendiarti ditemui seusai menjadi pembicara dalam kegiatan Katadata Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) 2025 di Jakarta, Rabu (10/9).

Aturan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan masuk tahap finalisasi.

Dia menyampaikan proses penyusunan regulasi tersebut melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, untuk memastikan instrumen perdagangan karbon dapat berjalan sesuai standar internasional dan memberi kontribusi signifikan bagi pengendalian emisi nasional.

"Kemarin baru PAK (pembahasan antar kementerian) sama KLH (Kementerian Lingkungan Hidup)," ujarnya.

Nani menegaskan penyusunan Perpres itu telah berlangsung cukup lama dengan sejumlah aspek disiapkan sejak setahun terakhir, mencakup perdagangan karbon internasional serta mekanisme sukarela atau voluntary.

"Kita ingin mengupayakan beberapa hal, seperti international carbon trading, dan juga bukan hanya compliance, tapi juga ada yang voluntary, kita akan masukkan juga di dalam revisi," bebernya.

Target penyelesaian Perpres ini diharapkan tercapai sebelum Konferensi Perubahan Iklim Ke-30 (COP30) yang diadakan Brasil, agar Indonesia dapat memanfaatkan momentum strategis dalam menunjukkan keseriusan terhadap isu global pengendalian iklim.

Selain sektor polusi industri, regulasi ekonomi karbon ini juga diarahkan untuk mendorong kontribusi dari sektor lain, termasuk potensi besar dari wilayah kelautan yang harus lebih ditingkatkan.

Kemenko Pangan optimistis penyelesaian Perpres ekonomi karbon dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan karbon global sekaligus membuka peluang manfaat ekonomi baru dari sektor lingkungan dan kelautan.

"Targetnya sebelum Brasil (Konferensi Perubahan Iklim Ke-30/COP30 yang diadakan Brasil), karena momentumnya di sana. Kita mau mengangkat juga sebenarnya bukan hanya sektor polusi, tapi juga kalau bisa sektor lain harus ditingkatkan. Termasuk yang dari ocean area (area lautan). Jadi nanti itu kurang lebih," kata Nani.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.