Selundupkan 1,3 Kg Kokain ke Bali, 2 WNA Asal Inggris Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 Sep 2025, 16:06 WIB

JAKARTA - Dua warga negara Inggris ditangkap karena diduga menyelundupkan lebih dari satu kilogram kokain ke Bali.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Rudy Ahmad Sudrajat, Selasa (9/9) mengatakan, petugas keamanan bandara mencegat salah satu pria berusia 29 tahun yang berinisial KG, saat pemeriksaan keamanan Rabu pekan lalu.

Ket. Foto: Dua warga negara Inggris yang ditangkap atas dugaan penyelundupan kokain di kantor Badan Narkotika Bali pada 9 September. — Sumber: ST/EPA

Pemeriksaan sinar X kemudian menemukan sekitar 1,3 kilogram (2,9 pon) kokain di tasnya, ujarnya dalam konferensi pers.

Rudy mengatakan KG "diminta oleh seseorang bernama Santos untuk membawa tas tersebut dari Barcelona ke Bali" dan mengirimkannya ke pria Inggris lainnya di sana.

Polisi menangkap pria kedua, warga negara Inggris lainnya, PE, di sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali pada hari Kamis.

Rudy mengatakan keduanya berteman dan tinggal di Thailand, dan bertemu di Barcelona seminggu sebelum mereka ditangkap. Ia mengatakan ada "kemungkinan keduanya bagian dari kartel".

Indonesia terakhir kali melaksanakan eksekusi mati pada tahun 2016. Satu napi WNI dan tiga napi asal Nigeria dieksekusi dengan regu tembak.

Sejumlah warga negara asing, termasuk seorang nenek berkebangsaan Inggris Lindsay Sandiford yang kini berusia 69 tahun, dijatuhi hukuman mati di Indonesia karena menyelundupkan kokain.

Dia ditangkap pada tahun 2012 ketika kokain seberat 8,4 pon (3,9 kg) ditemukan di dalam lapisan kopernya di bandara Bali. Ia dijatuhi hukuman mati pada tahun 2013.

  • Penyelundupan Narkoba

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.