Pemerintah: Perlu Waktu untuk Penuhi 17+8 Tuntutan
Selasa, 09 Sep 2025, 03:03 WIBPemerintah menyatakan perwujudan seluruh poin 17+8 Tuntutan Rakyat perlu waktu, tidak bisa segera dilakukan dalam waktu dekat.
JAKARTA - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan perwujudan seluruh poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat memerlukan waktu perbaikan, sehingga tidak semua tuntutan dapat segera diwujudkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.
Yusril menjelaskan tuntutan yang belum bisa diwujudkan antara lain perbaikan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. âNamun pada intinya pemerintah memberikan suatu respons yang positif terhadap tuntutan dari rakyat kita untuk melakukan berbagai perbaikan-perbaikan yang selama ini dirasa kurang serta didesakkan untuk dilakukan suatu pembenahan dan perbaikan,â ucap Yusril usai rakor kementerian/lembaga yang dipimpinnya di Jakarta, Senin (8/9).
Dengan begitu terhadap beberapa tuntutan yang bisa segera ditindaklanjuti, kata dia, pemerintah akan melakukannya, seperti menjelaskan pada publik terkait respons dan koordinasi yang dilakukan. Oleh karenanya, diharapkan bahwa APH (aparat penegak hokum) menjalankan tugas sejalan dengan koridor hukum yang berlaku dan mengedepankan aspek penghormatan, pengakuan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Adapun 17+8 Tuntutan Rakyat âTransparansi, Reformasi, Empatiâ diunggah sejumlah figur publik di media sosial. Tuntutan itu meliputi 17 tuntutan yang didesak untuk diselesaikan dalam waktu satu minggu dan delapan tuntutan dengan tenggat waktu satu tahun.
Poin pertama dalam 17 tuntutan itu adalah untuk membentuk tim investigasi atas kematian pengendara ojek daring Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan Brimob Polri maupun seluruh korban tindak kekerasan aparat, menghentikan keterlibatan TNI dalam ranah sipil, hingga menuntut agar DPR harus melibatkan diri dalam forum publik.
Sedangkan delapan tuntutan lainnya, yakni menuntut adanya reformasi DPR secara besar-besaran, reformasi partai politik, reformasi perpajakan, hingga menuntut untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Yusril memastikan dua anggota Brigade Mobil (Brimob) yang melindas pengemudi ojek daring/online (ojol), Affan Kurniawan akan diproses pidana. âDari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,â tegas Yusril.
Yusril menjelaskan mengenai jenis tindak pidana dimaksud, seperti berupa potensi kesengajaan mengakibatkan meninggalnya orang lain dan sebagainya, akan tergantung pada penyidikan yang dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Menko menuturkan pemerintah akan mengambil suatu tindakan tegas apabila ada aparatur penegak hukum (APH) yang tidak profesional atau melakukan kesalahan di lapangan. Maka dari itu terhadap tujuh orang anggota Brimob yang melindas pengemudi ojol pada momen demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu, kata dia, sudah berlangsung sidang etik.
Dari sidang etik tersebut, disimpulkan bahwa dua orang anggota Brimob di antaranya, yaitu Brigadir Polisi Kepala Rohmad dan Komisaris Polisi Cosmas Gae, dinyatakan telah melakukan satu tindakan yang tidak profesional dan telah diambil pula satu putusan etik terhadap ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas. âTerhadap dua orang ini, yang sudah diberikan putusan etik itu, selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana,â ujarnya.
4.800 Orang Dibebaskan
Yusril juga menyebutkan sekitar 4.800 massa yang ditahan dari seluruh Indonesia usai aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu sudah dibebaskan. âSebagian besar dari jumlah lebih daripada 5.000 yang ditahan itu, sudah ada 4.800-an sekian yang dikembalikan ke rumahnya masing-masing,â ungkap Yusril.
Sementara sisanya sebanyak 583 orang, kata dia, akan diproses hukum, yang kemungkinan bakal diteruskan ke pengadilan apabila sudah terkumpul cukup bukti. Bagi 583 orang yang dilanjutkan perkaranya, Yusril menegaskan pemerintah akan menjamin dan melindungi hak-hak mereka.
Dikatakan bahwa pemerintah juga akan memastikan massa yang masih ditahan itu didampingi oleh advokat atau penasihat hukum. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Petani Badui Kembangkan Kirai, Kearifan Lokal yang Menjadi Sumber Rezeki
-
MA Diminta Berikan Bukti Nyata untuk Memberantas Korupsi di Pengadilan
-
Pendaki Rinjani Diminta Waspada: TNGR Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem
-
Hong Kong Gelar Pemilu Pascakebakaran Besar di Tai Po
-
KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru
-
Pemkot Bandung Targetkan Kelola 30 Persen Timbulan Sampah akibat Keterbatasan TPA Sarimukti
-
Terlibat Skandal Korupsi, Mantan Panglima AD Malaysia dan Istrinya Didakwa Terima Uang Rp8,7 Miliar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.