Aturan Perang Telah Dihancurkan di Seluruh Dunia

Selasa, 09 Sep 2025, 02:30 WIB

JENEWA - Kepala hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (8/9) memperingatkan bahwa hukum internasional dan aturan perang yang menjadi fondasi perdamaian dan ketertiban global, sedang dihancurkan.

Dalam pidato pembukaannya di sidang ke-60 Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Volker Turk memperingatkan bahwa ada tren-tren yang mengganggu yang melemahkan hak-hak manusia semakin meluas di seluruh dunia.

Ket. Foto: Volker Turk — Sumber: AFP/FABRICE COFFRINI

Turk mengutuk erosi hukum internasional yang mengkhawatirkan ini dan memperingatkan bahwa di seluruh dunia, aturan perang yang telah lama berlaku sedang dihancurkan, tanpa adanya akuntabilitas sama sekali.

Ia memberi contoh pada pengabaian terang-terangan terhadap hukum internasional dalam konflik-konflik termasuk perang Russia di Ukraina, perang saudara di Sudan dan perang dahsyat yang dilancarkan Israel di Gaza.

Turk juga menyuarakan kekhawatirannya terhadap glorifikasi kekerasan yang lebih luas.

Berbicara beberapa hari setelah Tiongkok menyelenggarakan parade militer besar-besaran dan setelah Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, memerintahkan Kementerian Pertahanan akan berganti nama menjadi Kementerian Perang, Turk menyesalkan bahwa propaganda pro-perang ada di mana-mana, mulai dari parade militer hingga retorika yang meningkat.

“Sayangnya, tidak ada parade perdamaian atau pelayanan perdamaian,” ucap dia.

Kepala hak asasi manusia PBB kemudian menekankan bahwa hukum internasional adalah fondasi perdamaian, tatanan global, dan kehidupan kita sehari-hari, mulai dari aturan perdagangan hingga internet global, hingga hak-hak dasar kita semua.

“Namun, banyak pemerintah mengabaikan, tidak menghormati, dan tidak terlibat dalam hal ini,” ujar dia, seraya mengingatkan bahwa ketika negara mengabaikan pelanggaran hukum, pelanggaran tersebut akan menjadi hal yang biasa.

Kemunduran Kerja Sama

Tanpa menyebut nama negara, Turk juga memperingatkan bahwa beberapa negara menjadi perpanjangan kekuasaan pribadi penguasa mereka.

Pada saat yang sama, ia mengutuk kemunduran beberapa negara dari kerangka kerja multilateral, lembaga, dan perjanjian internasional.

Dia menyoroti, antara lain, sanksi yang dijatuhkan oleh Washington DC kepada hakim dan jaksa di Mahkamah Pidana Internasional dan penerbitan surat perintah penangkapan oleh Russia terhadap mereka, serta sanksi AS terhadap pelapor khusus PBB tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki.

Turk pun menggambarkan keputusan AS untuk menarik diri dari perjanjian iklim Paris dan beberapa badan PBB, termasuk dewan hak asasi manusia, sebagai sangat disesalkan.

“Secara bertahap, jaringan kerja sama global dan regional yang telah dibangun dengan cermat selama beberapa dekade demi kebaikan bersama, mulai melemah,” ungkap dia.

“Kita tidak bisa kembali ke pemikiran dan pendekatan kuno yang menyebabkan dua perang dunia dan holocaust,” pungkas dia. AFP/I-1

  • united nation

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: AFP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.