400 Ribu Rumah Tidak Layak Huni Akan Diperbaiki, BSPS 2026 Sudah Jalan 13,5%
Kamis, 11 Jun 2026, 23:30 WIBJAKARTAâ Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)/bedah rumah Tahun Anggaran 2026. Hingga awal Juni 2026, progres program telah mencapai 13,51 persen dan ditargetkan seluruh pelaksanaan fisik perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dapat selesai pada Oktober 2026, atau paling lambat November 2026.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur, menjelaskan bahwa percepatan program saat ini difokuskan pada proses verifikasi calon penerima bantuan. Dari target awal sekitar 400.000 unit RTLH, proses verifikasi telah mencapai sekitar 300.000 unit dan ditargetkan seluruh instruksi verifikasi selesai pada Juni 2026.
"Sekarang total yang sudah kita instruksikan untuk diverifikasi sekitar 300.000 unit dari total 400.000 unit. Mudah-mudahan bulan Juni ini seluruh instruksi verifikasi bisa selesai. Kami memperkirakan proses verifikasi membutuhkan waktu sekitar dua bulan dan pelaksanaan fisik sekitar tiga bulan," ujar Dirjen Fitrah, Kamis (11/6).
Dirjen Fitrah menyatakan meskipun realisasi saat ini masih berada di bawah target kumulatif Juli 2026 sebesar 23 persen, Kementerian PKP optimistis dapat mengejar ketertinggalan karena sebagian besar kegiatan masih berada pada tahap verifikasi.
"Posisi saat ini progres mencapai 13,51 persen. Memang masih terdapat selisih terhadap target, namun kami optimistis dapat mengejarnya karena sebagian besar kegiatan saat ini masih berada dalam proses verifikasi yang akan segera berlanjut ke tahap pelaksanaan fisik," katanya.
Iya mengatakan Kementerian PKP menargetkan realisasi penyaluran anggaran program BSPS dapat terselesaikan pada Oktober 2026. Selanjutnya, seluruh pekerjaan fisik di lapangan ditargetkan rampung paling lambat pada November 2026. "Setidaknya pada Oktober 2026 realisasi keuangan penyalurannya sudah terealisasi. Selanjutnya paling lambat bulan November pelaksanaan fisiknya dirancang selesai 100 persen," jelas Dirjen Fitrah.
Untuk mendukung pelaksanaan BSPS Tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,3 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program ini memberikan bantuan stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni.
Nilai bantuan reguler BSPS sebesar Rp20 juta per unit, yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Khusus wilayah Papua dan Maluku Utara, nilai bantuan reguler mencapai Rp25 juta per unit. Sementara untuk wilayah pegunungan, pulau-pulau kecil, serta daerah terluar di Papua dan Maluku Utara, bantuan diberikan hingga Rp40 juta per unit.
Dirjen Fitrah menjelaskan bahwa adanya penyesuaian besaran bantuan di sejumlah wilayah menyebabkan total volume penerima bantuan berubah dari alokasi awal 400.000 unit menjadi sekitar 375.200 unit. "Ada sekitar 24.800 unit yang nilai bantuannya lebih besar dari Rp20 juta sehingga secara total volume kegiatan berubah menjadi sekitar 375.200 unit. Jadi bukan karena target tidak tercapai, tetapi karena nilai bantuannya berbeda sesuai kebutuhan wilayah," ujarnya.
Dari sisi pelaksanaan, Dirjen Fitrah mengungkapkan Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan alokasi dan progres BSPS tertinggi pada tahun 2026. Selain Jawa Barat, daerah dengan progres pelaksanaan tertinggi antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Penetapan alokasi BSPS dilakukan berdasarkan berbagai indikator, antara lain jumlah rumah tidak layak huni, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, persentase kemiskinan, tingkat ketimpangan, serta kedalaman kemiskinan. Dengan pendekatan tersebut, Kementerian PKP memastikan bantuan pemerintah dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan serta mendukung percepatan pengurangan backlog kualitas hunian di seluruh Indonesia.
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim)
- Perumahan Rakyat
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Guard Phoenix Suns Jalen Green Didenda Rp417 Juta Gara-gara Berkata Kasar
-
Daop7 Madiun Catat 26.673 Penumpang KA saat Lebaran
-
Tak Perlu ke Maldives! Bontang Kuala Punya Vila Atas Laut yang Tak Kalah Indah.
-
Pemkot Surabaya Ubah Jadwal Angkut Sampah ke Malam Hari, Kurangi Macet dan Bau
-
Tahun 2026, Kementerian PKP Tata 25 Kawasan Kumuh dan Perbaiki 556 Rumah di Samosir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.