Perkuat Ekosistem Halal, BPJPH Harap Usaha Besar Rangkul UMK
Senin, 02 Feb 2026, 08:50 WIBJAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menekankan pentingnya pengusaha dengan skala usaha besar untuk merangkul dan menjadikan usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai mitra demi memperkuat ekosistem halal nasional.
"Usaha besar memiliki sumber daya, pengalaman, dan standar yang dapat menjadi rujukan bagi UMK. Dengan kemitraan yang kuat, ekosistem halal nasional akan tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan," kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/2).
Lebih lanjut, ia mengatakan langkah ini sekaligus untuk mengakselerasi sosialisasi kebijakan Wajib Halal 2026 bagi berbagai kategori usaha pada Oktober mendatang.
Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan konsumen, tetapi juga membangun ekosistem halal nasional yang kuat dan produktif melalui kolaborasi solid antarpelaku usaha.
"Kehadiran negara melalui kebijakan halal ini juga harus dimaknai sebagai upaya membangun ekosistem halal nasional yang kuat. Di dalamnya, pelaku usaha besar diharapkan menjadi role model sekaligus mitra pembina bagi usaha mikro dan kecil," ujar Haikal.
Sebagai perantara bidang halal bagi berbagai skala dan jenis usaha, BPJPH juga telah melakukan beberapa langkah strategis, salah satunya melalui kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) bagi Pelaku Usaha Skala Besar pada akhir Januari 2026.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH EA Chuzaemi Abidin menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan komitmen para pelaku usaha dalam mendukung implementasi Wajib Halal 2026.
"Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha sekaligus memperkuat sinergi dalam literasi dan edukasi antara usaha besar dan UMK dalam rangka memenuhi kewajiban sertifikasi halal," kata Chuzaemi.
Ia menambahkan sinergi tersebut menjadi kunci agar implementasi kebijakan halal tidak hanya bersifat kepatuhan regulatif, tetapi juga mendorong transfer pengetahuan, penguatan kapasitas, serta pendampingan berkelanjutan bagi UMK, sehingga ekosistem halal nasional dapat tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah telah melaksanakan tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman bagi pelaku usaha menengah dan besar.
Selanjutnya, BPJPH memasuki tahapan kedua yang akan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026.
Adapun produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal mencakup produk dari semua skala usaha, baik besar, menengah, kecil, mikro dan luar negeri.
Selain produk makanan-minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, produk juga mencakup obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi risiko A, produk rekayasa genetik, alat kesehatan risiko A, serta barang gunaan.
- UMK
- Ekosistem Halal
- Usaha Besar
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
DKI Jakarta Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah
-
Revolusi Terapi Gen yang Berpotensi Sembuhkan Buta Warna
-
Prabowo Dorong Pengembangan SDM dan Beasiswa LPDP Disesuaikan dengan Kebutuhan Industri
-
Perkuat Peringatan Dini, BMKG Perluas Radar Cuaca di wilayah Pesisir Perairan Indonesia
-
Percepat Pembangunan MORR III, Kementerian PU Perkuat Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Manado
-
Purbaya Akan Obok-obok Rekening Para Pejabat Ditjen Pajak. Sebagian Pejabat Akan Dinonaktifkan Sementara
-
Bersaing Ketat! BLACKPINK dan TWICE Rilis Lagu Baru di Waktu Bersamaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.