- Home
-
- Megapolitan
-
- DPRD DKI Jakarta Pastikan ...
DPRD DKI Jakarta Pastikan Tunjangan Sesuai PAD dan Transparansi APBD
Jumat, 05 Sep 2025, 15:30 WIBJAKARTA â Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menanggapi tuntutan mahasiswa yang mendesak adanya evaluasi terhadap gaji dan tunjangan anggota dewan. Ia menegaskan bahwa besaran tunjangan DPRD DKI akan menyesuaikan dengan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) Ibu Kota agar tetap relevan dan proporsional.
âTerkait gaji dan tunjangan, kami pastikan apa yang kami dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi, aspirasi, dan sebagainya,â ujar Ima saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Politikus PDI Perjuangan itu juga menambahkan bahwa setiap kebijakan mengenai besaran tunjangan tidak akan dilepaskan dari kondisi keuangan daerah. âKami nanti akan sesuaikan dengan PAD yang ada,â lanjutnya menegaskan sikap DPRD yang terbuka pada kritik publik.
Ima juga memastikan transparansi dalam hal keuangan anggota dewan tetap menjadi prioritas. Ia menyebut sejak awal periode, dirinya sudah membuka gaji, tunjangan, hingga laporan keuangan secara rutin agar bisa diakses publik tanpa hambatan.
âSaya juga sudah mem-publish sejak periode pertama gaji, tunjangan, dan laporan keuangan sampai dengan bulan ini. Jadi, masyarakat bisa bebas melihat dan kita bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat,â ungkap Ima.
Selain masalah tunjangan, para mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI juga menyoroti pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD). Mereka mendesak agar BUMD DKI Jakarta diaudit secara transparan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ima menyatakan bahwa kewenangan audit BUMD merupakan ranah eksekutif. âKalau audit BUMD itu ranahnya eksekutif, nanti kami juga menyampaikan agar diaudit secara berkala,â kata Ima.
Seperti diketahui, tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD DKI Jakarta sebelumnya diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, besaran tunjangan perumahan pimpinan dewan ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak, sementara anggota DPRD menerima Rp70,4 juta per bulan.
Dasar hukum Kepgub 415 Tahun 2022 itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Selain itu, aturan tersebut juga diturunkan dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Pergub Nomor 153 Tahun 2017.
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang apabila pemerintah daerah belum bisa menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD. Pemberian tunjangan ini juga harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, serta rasionalitas agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.
Isu mengenai gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta memang kerap menjadi sorotan publik. Tingginya angka tunjangan menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, terutama ketika dibandingkan dengan kebutuhan anggaran daerah untuk sektor layanan publik.
Ima Mahdiah berharap melalui transparansi dan keterbukaan yang ia terapkan, masyarakat dapat memahami bahwa alokasi gaji dan tunjangan dewan tidak semata-mata bersifat konsumtif. Menurutnya, seluruh fasilitas itu pada akhirnya ditujukan untuk mendukung fungsi pengawasan, legislasi, serta penyerapan aspirasi rakyat.
Di sisi lain, desakan mahasiswa agar BUMD diaudit juga mencerminkan tuntutan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. DPRD DKI pun berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno agar proses evaluasi dapat berjalan sesuai aturan.
Dengan adanya penegasan dari Ima, polemik soal tunjangan anggota dewan diharapkan bisa dijawab dengan langkah konkret. Penyesuaian tunjangan dengan PAD dan penguatan transparansi menjadi kunci agar masyarakat tetap percaya pada kinerja DPRD DKI Jakarta dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
- APBD DKI
- DPRD DKI Jakarta
- tunjangan dewan
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
APBD Tetap Aman di Tengah Tekanan, DPRD-Pemprov Kompak Jaga Program Prioritas Jakarta
-
Waktu Tunggu Haji Kota Bandung Capai 27 Tahun, Daftar Sekarang Bisa Berangkat Usia 39
-
Pemprov DKI Jakarta Siap Ikuti Arahan Pemerintah Pusat soal Kebijakan WFH
-
Kepiting Kenari, Satwa Dilindungi Bernilai Tinggi, Diamankan Karantina Sulsel
-
Libur Lebaran, Telaga Sarangan Diserbu Hampir 70 Ribu Pengunjung
-
Menteri Ekraf Optimistis Film Indonesia Bisa Mendunia
-
Pertamina: Stok BBM di Halmahera Tengah Aman
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.