Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Ratusan Perusuh di 6 Kabupaten/Kota Jawa Timur

Selasa, 02 Sep 2025, 06:41 WIB
SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur
(Polda Jatim) pada Senin (1/9), telah  mengamankan para pelaku pembakar Gedung Negara Grahadi dan kantor Polsek Tegalsari Surabaya dalam aksi massa hari Sabtu. 
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam peristiwa itu Polda Jatim mengamankan 66 orang dengan 9 orang diproses hukum, dan 57 orang telah dipulangkan.
“Keseluruhannya pelaku unjuk rasa anarkis dan perusuh pembakaran. Ada dua lokasi  yakni TKP Gedung Grahadi dan Mapolda Jawa Timur,” ujarnya.
Sementara itu pelaku pembakaran Kantor Polsek Tegalsari diamankan Polrestabes Surabaya. Jules menyebut Polrestabes Surabaya juga menangkap pelaku pembakaran 18 TKP Pos Polisi dan Gedung Grahadi.
Jules menjelaskan, Polda Jatim dan Polres jajaran juga telah melakulan langkah hukum terkait penanganan kericuhan aksi yang terjadi di enam kota/kabupaten di Jawa Timur, yakni Surabaya, Malang, Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Sidoarjo.
"Sejauh ini telah mengamankan total 580 orang di enam wilayah tersebut. Dengan rincian 89 orang diproses hukum, 12 orang masih dalam pemeriksaan, dan 479 orang telah dipulangkan dan diserahkan ke keluarga melalui Lembaga Bantuan Hukum Surabaya," ujarnya. 
Dia menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami asal usul para pelaku pembakaran serta perusuh di sejumlah daerah tersebut apakah terafiliasi dengan kelompok tertentu.
“Sejauh ini tentu kami akan terus mendalami keterkaitan dengan kelompok ini ataupun ada kaitan dengan kelompok lainnya,” ujar Jules.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Jules menyebut sebagian besar para pelaku yang diamankan sengaja melakukan perusakan di berbagai lokasi.
“Yang kami temukan bahwa para pelaku ini memang melakukan aksinya sebagian besar ada yang dengan sengaja untuk melakukan pengrusakan sehingga kita bisa buktikan dan kita proses hukum,” ujarnya.
“Dan ada sebagian yang mengikuti ajakan dan dari teman-temannya ataupun kawan-kawan yang ada di lingkungannya."
Penyidik menerapkan sejumlah pasal kepada para pelaku, di antaranya pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kemudian pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP karena melawan petugas. Serta Pasal 351 ayat 1, lalu ada Pasal 187 Jo 53 khusus untuk percobaan pembakaran serta pasal 406 pengerusakan. 

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.