Merampok Uang Rakyat Atas Nama Tunjangan-tunjangan yang Bejibun

Selasa, 02 Sep 2025, 19:31 WIB

JAKARTA – Kedudukan DPR memang benar-benar strategis dan kuat adanya. Sebenarnya, dari dulu kejengkelan masyarakat terhadap besarnya tunjangan-tunjangan yang begitu “ribuan” alias bejibun jumlahnya, sudah terjadi. Hanya, baru kali ini mendapat tanggapan serius ketua-ketua partai, Ketua DPR, dan pemerintah. Tapi mereka baru mengeluarkan pernyataan “akan” dihapus. 

Hanya, ada “ribuan” tunjangan, lalu mana yang dihapus? Sebab di dalam pernyataan Presiden tidak disebutkan tunjangan yang dihapus. Kalau semua dihapus, wah…. Baru benar-benar diacungi dua jempol. Tapi mana mungkin itu terjadi, DPR punya banyak dalih (baca: akal bulus).

Ket. Foto: Para anggota menari kegirangan atas kenaikan tunjangan di tengah kemiskinan masyarakat — Sumber: ist

Ketua DPR, pemerintah, ketua partai kali ini agak merespons mungkin karena rakyat benar-benar sudah muak sehingga mendatangi rumah-rumah anggota DPR yang dianggap “belagu.” Bisa jadi, kalau massa tidak menjarah rumah-rumah mereka barangkali tidak terlalu direspons juga tuntutan massa.

Memang menjarah jelas melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan. Tapi, ini juga mungkin buah dari perilaku pemilik rumah yang membuat kesal massa. Kedatangan massa ke rumah angota DPR lalu menjadi daya repres terhadap DPR, pemerintah, dan partai.

Apalagi sebelumnya, mereka menari-nari (di atas penderitaan rakyat: susah mencari kerja, susah mencari uang, harga-harga melambung. Belum lagi ancaman pemda-pemda menaikkan pajak) karena tunjangan rumah mencapai 50 juta rupiah. Tambah lagi, kinerja DPR benar-benar jauh dari ekualitas dari uang yang mereka bawa pulang. Kerja mereka terlalu enak, sedikit-sedikit diuangkan (rapat, kunjungan, dst).

Tugas rakyat masih besar. Rakyat mesti terus memantau, agar janji Ketua DPR, ketua partai, dan pemerintah yang mau menghapus tunjangan DPR, mesti terus dicermati. Mereka mesti memberi bukti telah menghapus tunjangan. Pencermatan perlu dilakukan karena kebiasaan orang Indonesia, kalau waktu sudah lewat, semua lupa. Kejahatan orang sudah dimakan waktu ya rakyat lupa.

MODUS PERAMPOKAN

Tunjangan-tunjangan adalah modus merampok uang rakyat. Gaji mereka memang ‘kecil’ tapi itu untuk menjadikan peluang mengeruk uang lewat tunjangan-tunjangan. Ketua DPR 5.040.00, di bawah upah minimum provinsi Jakarta, 5.396.760. Tapi ini sama dengan petingi lain seperti Ketua MPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA.Wakil Ketua DPR 4.620.000. Anggota DPR 4.200.000. Tapi…  lihat jumlah tunjangan DPR, seabrek-abrek!!!!

JENIS-JENIS TUNJANGAN

1.Tunjangan Kehormatan Ketua Badan/Komisi: Rp6.690.000

  1. Tunjangan Kehormatan Wakil Ketua: Rp6.460.000
  2. Anggota DPR: Rp5.580.000
  3. Tunjangan Komunikasi intensif untuk ketua badan/komisi: Rp16.468.000
  4. Tunjangan Komunikasi intensif untuk wakil ketua:Rp 16.009.000
  5. Tunjangan Komunikasi intensif untuk anggota: Rp15.554.000
  6. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk ketua komisi/badan: Rp5.250.000
  7. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk wakil ketua: Rp4.500.000
  8. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk anggota: Rp3.750.000
  9. Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  10. Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 per orang per periode
  11. Asisten anggota Rp2.250.000
  12. Tunjangan perumahan Rp50.000.000  

Tunjangan lain dan biaya perjalanan

14.Tunjangan istri/suami Rp420.000

15.Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp168.000

16.Uang sidang/paket Rp 2.000.000

17.Tunjangan jabatan Rp18.900.000 (ketua), Rp15.600.000 (wakil ketua), dan Rp9.700.000 (anggota).

18.Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000

19.Tunjangan PPH Pasal 21 Rp1.729.000 sampai Rp2.699.813

20.Ongkos Perjalanan Anggota DPR

21.Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000

22.Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000

23.Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000

24.Uang representasi daerha tingkat II (per hari) Rp3.000.000

MEMPERTANYAKAN TUNJANGAN

Tunjangan 1-3 untuk apa. Mengapa “kehormatan” diberi tunjangan? TIDAK JELAS!

Tunjangan 4-6, apa itu “komunikasi intensif” sehingga harus diberi tunjangan? TIDAK JELAS!

Tunjangan 7-9, apa itu “peningkatan fungsi pengawasan” sehingga harus diberi tunjangan? TIDAK JELAS!

Tunjangan 10, ini memalukan. Orang miskin yang kerja serabutan juga membayar listrik sendiri, tak ditanggung negara.

Tunjangan 11, sudah pada punya mobil, kenapa ada ini.

Tunjangan 12 kalau memakai asisten ya bayar sendiri, kalau tak mampu bayar ya jangan memakai asisten

Tunjangan 13 semua sudah punya rumah, juga ada rumah dinas (sudah mau direnovasi, tapi dikorupsi. Renovasi saja semua rumah dinas. Jadi bisa hapus tunjangan no 13)

Tunjangan 14-15, kenapa juga istri/suami dan anak harus diberi tunjangan.

Tunjangan 16, sidang meang tugas DPR kenapa dibayar. Ini bentuk menguangkan setiap kegiatan.

Tunjangan 17 ini redundant, kan sudah ada 1-3, semua dibuat-buat untuk uang.

Tunjangan 18, sangat memalukan besar saja minta ditanggung negara. Rakyat setengah mati mencari uang untuk bisa beli beras paling murah.

Tunjangan 19, sungguh tidak tahu malu, seluruh rakyat dipajaki, mengapa wakilnya malah minta ditanggung negara pajaknya.

Tunjangan 21-24 sangat tidak jelas maknanya.

TUNJANGAN YANG MESTI DIHAPUS

Melihat berbagai telaah perlunya tunjangan, maka banyak tunjangan yang mesti dihapus. Ini terutama untuk tunjangan nomor 1,2, dan 3. Untuk nomor 4,5,6 perlu penjelasan ke publik dan cukup 3 juta saja untuk anggota, ketua dan wakil ketua.

Untuk tunjangan nomor 7,8,9 perlu penjelasan ke public, dan besarannya cukup 1 juta untuk anggota, ketua, dan wakil ketua.

Untuk tunjangan nomor 10,11,12,13 dihapus. Untuk tunjangan 14,15, 16 dihapus. Untuk tunjangan jabatan (17) diperkecil: ketua (5 juta), wakil ketua (3 juta). Angota tidak perlu, kan tidak punya jabatan.

Tunjangan 18, 19 dihapus. Tunjangan 21,21,23,24 perlu penjelasan ke publik maksudnya. Jumlahnya prorate 1 juta saja.

Setelah penghapusan tunjangan, maka gaji perlu dinaikkan. Misalnya, ketua 30 juta, wakil ketua 25 juta, dan anggota 20 juta.

CATATAN: Perjalanan ke luar negeri tiap anggota cukup dua kali selama menjadi anggota DPR. Lebih dari itu, harus membayar sendiri

MODUS DPR LOLOSKAN TUNJANGAN

Masyarakat mungkin tidak banyak yang tahu, modus atau cara DPR menekan pemerintah agar kemauannya mengeruk uang rakyat untuk kepentingan sendiri, terpenuhi. Caranya, mereka tidak akan menyetujui RAPBN, jika kemauannya tidak dipenuhi pemerintah. Praktik ini sudah terjadi sangat lama. Sebab akan bermasalah bila RAPBN tidak disetujui DPR, kembali ke APBN tahun sebelumnya. Ini susah karena banyak penyesuaian-penyesuaian.

KINERJA PARAH

Selama ini dengan tunjangan bejibun itu, tetap saja kinerja sangat minim. Itulah pentingnya memangkas tunjangan-tunjangan tersebut. Mereka tidak merasa bersalah dengan mengeruk uang rakyat sebanyak itu, tapi kerja hanya leha-leha, selalu tidak mampu memenuhi target yang mereka tetapkan sendiri.

  • Tunjangan DPR

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.