Pemprov Babel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid Dua

Senin, 01 Sep 2025, 19:22 WIB

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan jilid kedua 2025, guna meringankan beban masyarakat membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di daerah itu.

"Mulai hari ini kami menggelar pemutihan pajak kendaraan," kata Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, di Pangkalpinang, Senin (01/9).

Ket. Foto: Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani. — Sumber: ANTARA 

Ia mengatakan pemutihan pajak kendaraan jilid kedua tahun ini sebagai bagian rangkaian memperingati HUT Ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimulai Senin (1/9) hingga 30 November 2025, guna meringankan masyarakat membayar PBBKB.

"Saat ini rakyat sedang susah dan diharapkan dengan pemutihan pajak ini dapat meringankan beban masyarakat membayar pajak," katanya.

Ia menyatakan dalam program pemutihan pajak kendaraan jilid dua tahun ini, Pemprov Kepulauan Babel memberikan kemudahan bagi masyarakat. Masyarakat Cukup dengan membayar PKB setahun saja.

"Kami segera memanggil Penjabat Wali Kota Pangkalpinang dan kepala UPT untuk menyukseskan program pemutihan pajak kendaraan jilid dua ini," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat Babel yang belum sempat membayar pajak, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk legalitas kendaraannya.

"Kebijakan ini diambil agar masyarakat menjadi lebih patuh membayar pajak kendaraan yang tertunda," katanya.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.