Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di Indonesia Dapat Pengampunan Mutlak dari Presiden Filipina

Sabtu, 26 Sep 2026, 12:30 WIB

JAKARTA - Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso yang sebelumnya terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika di Indonesia.

"Setelah lebih dari 16 tahun berada dalam kurungan besi di dua negara, Mary Jane akhirnya memperoleh kebebasan yang selama ini diperjuangkan oleh keluarga dan jaringan solidaritas di Filipina, Indonesia, serta berbagai negara lainnya," ujar Direktur Beranda Migran Hanindha Kristy melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ket. Foto: Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso memberikan simbol love kehadapan awak media sebelum kepulangan ke negara Filipina. — Sumber: Antara

Hanindha mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang Mary Jane dan keluarganya bersama organisasi pekerja migran, kelompok perempuan, organisasi masyarakat sipil, organisasi keagamaan, kelompok hak asasi manusia, pengacara, aktivis, serta jaringan solidaritas internasional.

Ia mengatakan berbagai pihak selama bertahun-tahun melakukan kampanye, petisi, aksi, doa bersama, lobi politik, advokasi hukum, kampanye media, penggalangan dukungan internasional, hingga menyampaikan desakan kepada pemerintah Indonesia dan Filipina.

Perjuangan tersebut, kata dia, tetap berlanjut setelah Mary Jane dipindahkan dari Indonesia ke Filipina pada Desember 2024.

Pada Juni 2026, keluarga dan organisasi pendukung kembali melakukan aksi untuk menuntut pembebasan penuh Mary Jane. Pada periode yang sama, Mary Jane dapat memberikan kesaksian dalam perkara perdagangan orang yang berkaitan dengan perekrutnya setelah proses tersebut tertunda selama bertahun-tahun.

Karena itu, Hanindha mengatakan keputusan pengampunan mutlak perlu dilihat dalam konteks perjuangan yang telah berlangsung jauh sebelum pemerintah mengambil keputusan.

"Pemerintah tidak tiba-tiba menemukan alasan kemanusiaan untuk membebaskan Mary Jane. Alasan kemanusiaan tersebut telah disuarakan oleh gerakan rakyat selama bertahun-tahun," katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan pengampunan tersebut tidak boleh menjadi akhir perjuangan. Pemerintah Filipina, kata dia, perlu memastikan pengampunan mutlak diterjemahkan menjadi pemulihan penuh bagi Mary Jane dan keluarganya.

Proses hukum terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan orang dan perekrutan Mary Jane juga perlu terus berjalan dengan menjamin hak dan keselamatannya sebagai korban.

Hanindha mengatakan kasus Mary Jane menjadi pengingat bagi pemerintah Indonesia, Filipina, serta negara pengirim dan penerima pekerja migran lainnya bahwa pelindungan pekerja migran tidak boleh bergantung pada besarnya perhatian publik terhadap suatu kasus.

Menurut dia, masih terdapat pekerja migran yang menghadapi kriminalisasi, penahanan, perdagangan orang, eksploitasi, hingga ancaman hukuman mati tanpa memperoleh dukungan dan solidaritas sebesar yang diterima Mary Jane.

Beranda Migran juga menyoroti kasus Merry Utami, mantan pekerja migran Indonesia di Taiwan yang bekerja untuk menghidupi kedua anaknya.

Merry terjerat perkara narkotika setelah menurut Beranda Migran menjadi korban jebakan sindikat kejahatan narkotika terorganisir dan kemudian ditangkap di Indonesia.

Merry divonis hukuman mati pada Mei 2002 sebelum memperoleh grasi melalui Keputusan Presiden Nomor 1/G Tahun 2023 yang mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

Beranda Migran mendesak pemerintah Indonesia memberikan pengampunan berupa pembebasan sepenuhnya bagi Merry Utami setelah lebih dari 20 tahun menjalani hukuman penjara.

"Upaya ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran yang menjadi korban sindikat perdagangan orang dan narkotika," ujar Hanindha.

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010.

Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane pada Oktober 2010. Pemerintah Indonesia kemudian memindahkannya ke Filipina pada Desember 2024 untuk menjalani hukuman di negara asalnya.

Mary Jane secara resmi diserahkan kepada Bureau of Corrections Filipina pada 18 Desember 2024 dan ditempatkan di Correctional Institution for Women di Mandaluyong, Manila.

Pada 25 September 2026, Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. mengonfirmasi telah menandatangani pengampunan mutlak untuk Mary Jane.

  • Terpidana Mati Mary Jane

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.