Komnas HAM: Aparat Keamanan Mesti Menghormati Hak Asasi Para Pengunjuk Rasa. Tidak Masanya untuk Represif dan Mengerahkan Kekuatan Berlebiha

Minggu, 31 Agu 2025, 13:12 WIB

JAKARTA – Aksi untuk rasa menjadi hak setiap warga negara. Untuk itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan agar aparat negara menjunjung tinggi hak asasi dalam mengamankan aksi unjuk rasa. Jangan melakukan tindakan represif dan kekuatan berlebih.

Hal itu merupakan salah satu butir rekomendasi Komnas HAM dari hasil pemantauan demo tanggal 28–30 Agustus di Jakarta. Pernyataan ini disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, Minggu. "Komnas HAM mendorong aparat negara untuk bekerja secara profesional, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM. Ini termasuk tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Juga tidak menggunakan kekuatan berlebih. Tetap berpedoman pada standar HAM," kata Saurlin.

Ket. Foto: aksi massa — Sumber: ist

Dia menjelaskan bahwa Komnas HAM telah melakukan pemantauan unjuk rasa melalui pengamatan langsung di Markas Brimob Polda Metro Jaya, Markas Polda Metro Jaya, dan beberapa lokasi lainnya pada Jumat (29/8). Selain itu, Komnas HAM juga minta keterangan dari berbagai pihak di Rumah Sakit Cipta Mangunkusumo, Rumah Sakit Pelni, dan Mabes Polri. Komnas HAM pun telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang diduga menabrak dan melindas pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, terang Saurlin, Komnas HAM menemukan bahwa aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8) telah mengakibatkan korban meninggal dunia, Affan Kurniawan, serta 17 orang korban luka yang dievakuasi ke rumah sakit. Komnas HAM menemukan adanya penggunaan kekuatan berlebihan, seperti penggunaan gas air mata dalam jumlah masif yang menimbulkan risiko bagi masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa.

Saurlin menambahkan lembaganya juga menemukan penjarahan, perusakan, dan pembakaran fasilitas umum dan properti pribadi di sejumlah titik aksi unjuk rasa di Jakarta. Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan Polri untuk mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas, dan akuntabel terhadap seluruh jajaran kepolisian yang terlibat dalam insiden Affan, sekaligus melakukan pemulihan hak-hak korban.

Di samping itu, Komnas merekomendasikan pemerintah, DPR, dan semua pihak untuk membuka ruang partisipasi, kritik, dialog, dan aspirasi dari masyarakat. Penyelenggara negara diminta untuk menghindari pernyataan, sikap, maupun tindakan yang dapat menimbulkan keresahan publik.

Sementara itu, kepada masyarakat, Komnas HAM meminta agar menyampaikan aspirasi secara damai, menjaga situasi tetap kondusif, dan menghindari segala bentuk provokasi maupun tindakan anarkis yang merugikan masyarakat luas. "Komnas HAM menegaskan bahwa seluruh langkah ini dilakukan dalam rangka memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM tetap menjadi acuan utama dalam penanganan aksi unjuk rasa," ucap Saurlin.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.